Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Jangan Sampai Jadi Bodong! Ini Cara Cek & Bayar Pajak Kendaraan Online 2026

Basuki Eka Purnama
19/2/2026 15:26
Jangan Sampai Jadi Bodong! Ini Cara Cek & Bayar Pajak Kendaraan Online 2026
Ilustrasi--Warga mendaftarkan kendaraan roda dua untuk cek fisik di Kantor Samsat Kawaluyaan, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/6/2025).(ANTARA/Raisan Al Farisi)

MEMASUKI 2026, kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan lagi sekadar urusan menghindari denda administratif. Pemerintah melalui Korlantas Polri telah memperketat implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.

Risikonya fatal: kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (pajak mati) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus dari daftar registrasi secara permanen.

Aturan Penghapusan Data Kendaraan 2026

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan validitas data kendaraan nasional. Jika Anda membiarkan STNK mati selama 5 tahun ditambah 2 tahun berturut-turut tanpa membayar pajak, sistem akan otomatis menghapus data tersebut. Sekali data terhapus, kendaraan tidak dapat didaftarkan kembali, sehingga statusnya menjadi "bodong" selamanya dan tidak memiliki nilai jual legal.

Peringatan Penting: Kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Pastikan Anda mengecek masa berlaku STNK secara berkala.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2026

Sebelum melakukan pembayaran, Anda dapat mengecek besaran tagihan melalui beberapa kanal digital resmi berikut:

1. Menggunakan Aplikasi SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu "Tambah Data Kendaraan".
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Sistem akan menampilkan rincian PKB, SWDKLLJ, dan Opsen PKB terbaru.

2. Melalui Website e-Samsat Daerah

Anda juga bisa mengunjungi situs resmi Bapenda masing-masing provinsi. Masukkan nomor plat kendaraan untuk melihat status pajak dan tanggal jatuh tempo.

Langkah Bayar Pajak Kendaraan Online via SIGNAL

Pembayaran melalui aplikasi SIGNAL menjadi solusi paling praktis tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Berikut panduannya:

Tahapan Instruksi
Registrasi Masukkan NIK, email, dan verifikasi wajah (biometrik).
Input Data Pilih "Tambah Kendaraan Bermotor" dan masukkan data STNK.
Pembayaran Pilih "Lanjut", ambil kode bayar, dan lunasi via Mobile Banking atau E-Wallet.
Pengesahan E-TBPKP akan muncul di aplikasi. Dokumen fisik bisa dikirim ke rumah via PT Pos.

Mengenal Opsen PKB 2026

Mulai tahun 2026, terdapat komponen baru dalam tagihan pajak Anda yang disebut Opsen PKB. Ini adalah tambahan pajak sebesar 66% dari pokok PKB yang langsung dialokasikan untuk pembangunan di tingkat Kabupaten/Kota. Meskipun ada komponen baru, beberapa provinsi telah menyesuaikan tarif dasar PKB menjadi lebih rendah sehingga total beban pajak tetap kompetitif.

People Also Ask (FAQ)

Apakah bayar pajak online aman?

Sangat aman. Aplikasi SIGNAL dikelola langsung oleh Korlantas Polri dan terintegrasi dengan database kependudukan serta perbankan nasional.

Bagaimana jika saya telat bayar pajak lebih dari 2 tahun?

Segera lakukan pembayaran sebelum masa berlaku STNK 5 tahunan habis ditambah masa tunggu 2 tahun. Jika sudah melewati batas tersebut, risiko penghapusan data secara permanen sangat tinggi.

Apakah motor listrik kena pajak di 2026?

Pemerintah masih memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Pemilik kendaraan listrik umumnya hanya dikenakan biaya SWDKLLJ dan biaya administrasi STNK, sementara pokok PKB seringkali mendapatkan diskon besar hingga 0% di berbagai daerah.

Checklist Persiapan: Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat melakukan verifikasi wajah di aplikasi SIGNAL untuk menghindari kegagalan sistem.

PENAFIAN

Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya