Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan kekhawatiran serius terkait perubahan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai skema bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Perubahan regulasi ini dinilai berpotensi menyebabkan ketimpangan pembangunan yang semakin lebar antarwilayah di DIY.
Hal ini disampaikan Sri Sultan dalam agenda Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DIY Tahun 2027 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (11/12).
Peraturan Pemerintah (PP) baru dari Kementerian Keuangan mengatur bahwa PKB yang sebelumnya dikelola oleh provinsi dengan bagi hasil ke kabupaten/kota, akan berubah.
“Mulai tahun 2025 itu dimulai, dan sepenuhnya itu nanti tahun 2027, provinsi tidak meng-collect lagi, tapi langsung ke kabupaten-kota,” ujar Sri Sultan.
Kebijakan baru ini menghilangkan kemampuan Provinsi DIY untuk melakukan redistribusi pendapatan. Selama ini, Provinsi DIY menyisihkan sebagian perolehan PKB dari wilayah dengan pendapatan pajak tinggi (Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul) untuk menambah bantuan bagi wilayah dengan perolehan pajak minim, yaitu Gunungkidul dan Kulon Progo.
Skema bagi hasil yang disisihkan ini bertujuan agar kesenjangan pembangunan tidak semakin melebar. Dengan skema baru, pendapatan PKB langsung diterima penuh oleh masing-masing kabupaten/kota, sehingga DIY tidak bisa lagi memberikan bantuan pemerataan.
“Kami hanya mohon bagaimana ruang itu tetap dimungkinkan yang punya kemampuan lebih ini bisa membantu wilayah yang kekurangan,” tutup Sri Sultan, memohon ruang fleksibilitas kepada Pemerintah Pusat.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bob Ronald F., mengakui bahwa Pemerintah Pusat memahami kondisi berbeda di tiap daerah sebagai konsekuensi dari kebijakan baru.
Bob Ronald menyatakan bahwa Kemendagri berkomitmen menindaklanjuti kasus spesifik DIY ini.
“Kami akan buat kedinasan khusus untuk kasus-kasus ini, dan kondisi-kondisi ini, kami akan buat laporan kepada pimpinan,” ujar Bob Ronald.
Pihaknya memastikan akan membuka ruang khusus untuk membahas regulasi ini demi mencari solusi terbaik, mengingat kondisi serupa mungkin juga dialami oleh daerah lain di Indonesia. (AU/P-5)
Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pajak kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), tetapi juga membagikan brosur edukatif mengenai keselamatan berlalu lintas.
Atong menegaskan, langkah ini bertujuan agar harga kendaraan dapat lebih terjangkau di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Petugas UPPD menyambangi rumah sakit, instansi, dan tempat parkir untuk memeriksa langsung masa berlaku pajak kendaraan, baik pribadi, maupun dinas.
Kepri meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, ini rinciannya
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved