Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Sekda Jateng Bantah soal Kenaikan Pajak Kendaraan 2026

Haryanto Mega
13/2/2026 20:05
Sekda Jateng Bantah soal Kenaikan Pajak Kendaraan 2026
Konferensi pers Pemprov Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).(MI/Haryanto Mega)

SEKRETARIS Daerah Jawa Tengah, Sumarno, secara tegas mengatakan bahwa di Jawa Tengah tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor.

"Komitmen kita menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah dengan memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Bahkan, Pemprov tengah mengkaji relaksasi atau diskon PKB sebesar 5% yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026," katanya dalam jumpa pers Jum'at 13/2.

Penegasan Sumarno tersebut disampaikan menyusul pemberitaan Media Indonesia yang menyebutkan keluhan warga karena kenaikan Pajak.

Menurut Sumarno, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen telah menginstruksikan pengkajian kemungkinan penerapan relaksasi PKB sebesar kurang lebih 5% pada 2026.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan dinamika di masyarakat terkait penerapan opsen pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Sesuai aturan tersebut, Pemprov menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94% PKB. Namun pada Januari–Maret 2025, masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi 'Merah Putih' berupa diskon 13,94%. Pada awal 2026, terasa ada kenaikan karena belum diberlakukan diskon serupa.

“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026. Besarannya kurang lebih 5%,” terang Sumarno.

Relaksasi tersebut direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan keberlanjutan program pembangunan. Dengan diskon 5% itu, besaran PKB kendaraan yang sama disebut masih berada di bawah nilai pajak di Provinsi DKI Jakarta maupun Jawa Barat.

Selain rencana diskon PKB, pada 2026 Pemprov Jateng tetap memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Pembebasan berlaku untuk pokok BBNKB, sedangkan pemilik tetap membayar PKB, PNBP STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ. Sumarno menegaskan, kajian relaksasi akan memperhatikan daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi yang telah dihitung dalam postur APBD. Hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Pendapatan dari PKB, lanjutnya, digunakan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, serta mendukung program pendidikan seperti sekolah gratis bagi SMA dan SMK negeri.

Terkait target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menjelaskan potensi dapat dicapai melalui pertumbuhan kendaraan baru serta pembayaran tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Melalui skema opsen, setoran pajak dari Samsat langsung masuk ke rekening kabupaten/kota, sehingga diharapkan mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemprov Jawa Tengah juga terus mengoptimalkan PAD melalui berbagai terobosan, termasuk optimalisasi BUMD dan pengelolaan aset daerah. (HT/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya