Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
REALISASI penerimaan pajak 2025 meninggalkan lubang fiskal yang dalam dan menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah pada 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penerimaan pajak 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan demikian, terjadi shortfall penerimaan pajak sebesar Rp271,7 triliun.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai, dalamnya shortfall penerimaan pajak 2025 disebabkan oleh kombinasi faktor struktural dan siklus ekonomi.
“Shortfall penerimaan pajak 2025 sangat dalam, karena paling tidak ada tiga hal yang menjadi penyebab utama,” ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (9/1).
Menurut Ajib, faktor pertama berasal dari belum optimalnya implementasi sistem coretax. “Pertama, karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat dan ekstensifikasi serta intensifikasi pajak tidak optimal sepanjang tahun 2025,” jelasnya.
Faktor kedua, lanjut Ajib, adalah kondisi ekonomi yang melandai dan tidak merata secara riil. “Jumlah kelas menengah yang secara konsisten menopang belanja jumlahnya terus menyusut. Sehingga penerimaan pajak terkonstraksi,” katanya.
Sementara faktor ketiga berasal dari kebijakan fiskal yang dinilai berani, yakni tidak dilakukannya ijon penerimaan pajak pada Desember 2025. “Sehingga penerimaan pajak mencerminkan penerimaan riel tahun tersebut. Kalau ijon pajak dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Tetapi efeknya, penerimaan Januari–Maret 2026 akan terkonstraksi. Langkah yang cukup berani dilakukan oleh Menteri Keuangan,” ujarnya.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun di luar cukai, atau naik 22,9% dibandingkan realisasi 2025. Ajib menilai, target tersebut perlu diukur secara realistis dengan memperhitungkan potensi yang ada.
Ia memaparkan, proyeksi penerimaan pajak 2026 dapat dihitung dari empat variabel utama. “Dari empat variabel penghitungan potensi penerimaan tersebut, penerimaan pajak tahun 2026 berpotensi mencapai Rp2.291 triliun,” ujarnya. Angka tersebut setara dengan 97,19% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, Ajib menegaskan bahwa capaian tersebut mensyaratkan sejumlah prasyarat penting. Pertama, coretax yang harus berfungsi optimal. Ajib menegaskan bahwa optimalisasi coretax akan memperbaiki layanan perpajakan sekaligus mendorong ekstensifikasi dan intensifikasi yang lebih adil bagi dunia usaha.
Kedua, Ajib memandang bahwa pemerintah perlu menggeser pendekatan kebijakan perpajakan dengan memperkuat edukasi dan literasi wajib pajak. Menurut Ajib, pendekatan ini sejalan dengan sistem self assessment yang dianut Indonesia.
“Penerimaan seharusnya bertumpu dengan kesadaran pembayaran, bukan law enforcement,” tegasnya.
Ketiga, Ajib mendorong agar pemerintah menghadirkan regulasi yang pro terhadap penerimaan negara tanpa mengganggu sektor riil.
“Mendorong regulasi yang pro dengan budgeteir, tanpa menganggu sektor riel,” ujarnya.
Ajib menyebut, dunia usaha pada dasarnya mengapresiasi berbagai terobosan kebijakan fiskal yang dilakukan sepanjang 2025. Dengan konsistensi regulasi dan masa penyesuaian yang memadai, ia optimistis penerimaan pajak pada 2026 dapat membaik.
“Pajak akan kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal,” pungkasnya.(H-2)
Kemenkeu mencatat penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall Rp271,7 triliun dan pertumbuhan negatif 0,7% akibat moderasi komoditas dan tekanan ekonomi semester I.
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan baru mencapai Rp7,30 triliun atau 55,01% dari target Rp13,27 triliun, disertai penurunan pertumbuhan dibanding tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak nasional mulai kehilangan momentum di 2025. Hingga Oktober, realisasi baru menyentuh Rp1.516,6 triliun, menyisakan target sekitar Rp600 triliun yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
Anjloknya realisasi penerimaan pajak bersih sepanjang 2025 disebabkan oleh sistem Coretax yang belum berfungsi maksimal.
Pemerintah masih perlu mengumpulkan sekitar Rp781,6 triliun untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Panduan listikal lengkap mengenai cara, syarat, dan keuntungan menggabungkan NPWP suami-istri melalui sistem Coretax DJP. Simak mekanisme Family Tax Unit terbaru di sini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda reorganisasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menambah unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung administrasi perpajakan yakni layanan Coretax
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat aturan terkait kebebasan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk pembentukan dan pengisian jabatan yang resmi berlaku pada 31 Desember 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved