Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Penerimaan Pajak 2025 Shortfall Rp271,7 Triliun, Apindo Dorong Pemerintah Perkuat Strategi untuk 2026

Naufal Zuhdi
09/1/2026 12:32
Penerimaan Pajak 2025 Shortfall Rp271,7 Triliun, Apindo Dorong Pemerintah Perkuat Strategi untuk 2026
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

REALISASI penerimaan pajak 2025 meninggalkan lubang fiskal yang dalam dan menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah pada 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penerimaan pajak 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan demikian, terjadi shortfall penerimaan pajak sebesar Rp271,7 triliun.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai, dalamnya shortfall penerimaan pajak 2025 disebabkan oleh kombinasi faktor struktural dan siklus ekonomi.

“Shortfall penerimaan pajak 2025 sangat dalam, karena paling tidak ada tiga hal yang menjadi penyebab utama,” ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (9/1).

Menurut Ajib, faktor pertama berasal dari belum optimalnya implementasi sistem coretax. “Pertama, karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat dan ekstensifikasi serta intensifikasi pajak tidak optimal sepanjang tahun 2025,” jelasnya.

Faktor kedua, lanjut Ajib, adalah kondisi ekonomi yang melandai dan tidak merata secara riil. “Jumlah kelas menengah yang secara konsisten menopang belanja jumlahnya terus menyusut. Sehingga penerimaan pajak terkonstraksi,” katanya.

Sementara faktor ketiga berasal dari kebijakan fiskal yang dinilai berani, yakni tidak dilakukannya ijon penerimaan pajak pada Desember 2025. “Sehingga penerimaan pajak mencerminkan penerimaan riel tahun tersebut. Kalau ijon pajak dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Tetapi efeknya, penerimaan Januari–Maret 2026 akan terkonstraksi. Langkah yang cukup berani dilakukan oleh Menteri Keuangan,” ujarnya.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun di luar cukai, atau naik 22,9% dibandingkan realisasi 2025. Ajib menilai, target tersebut perlu diukur secara realistis dengan memperhitungkan potensi yang ada.

Ia memaparkan, proyeksi penerimaan pajak 2026 dapat dihitung dari empat variabel utama. “Dari empat variabel penghitungan potensi penerimaan tersebut, penerimaan pajak tahun 2026 berpotensi mencapai Rp2.291 triliun,” ujarnya. Angka tersebut setara dengan 97,19% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, Ajib menegaskan bahwa capaian tersebut mensyaratkan sejumlah prasyarat penting. Pertama, coretax yang harus berfungsi optimal. Ajib menegaskan bahwa optimalisasi coretax akan memperbaiki layanan perpajakan sekaligus mendorong ekstensifikasi dan intensifikasi yang lebih adil bagi dunia usaha.

Kedua, Ajib memandang bahwa pemerintah perlu menggeser pendekatan kebijakan perpajakan dengan memperkuat edukasi dan literasi wajib pajak. Menurut Ajib, pendekatan ini sejalan dengan sistem self assessment yang dianut Indonesia.

“Penerimaan seharusnya bertumpu dengan kesadaran pembayaran, bukan law enforcement,” tegasnya.

Ketiga, Ajib mendorong agar pemerintah menghadirkan regulasi yang pro terhadap penerimaan negara tanpa mengganggu sektor riil.

“Mendorong regulasi yang pro dengan budgeteir, tanpa menganggu sektor riel,” ujarnya.

Ajib menyebut, dunia usaha pada dasarnya mengapresiasi berbagai terobosan kebijakan fiskal yang dilakukan sepanjang 2025. Dengan konsistensi regulasi dan masa penyesuaian yang memadai, ia optimistis penerimaan pajak pada 2026 dapat membaik.

“Pajak akan kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal,” pungkasnya.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya