Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TEKANAN ekonomi global dan kebijakan fiskal baru membayangi kinerja penerimaan pajak di Sulawesi Selatan. Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan baru mencapai Rp7,30 triliun atau 55,01% dari target Rp13,27 triliun, disertai penurunan pertumbuhan dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), YFR Hermiyana, mengonfirmasi bahwa kondisi ekonomi yang lesu menjadi penyebab utama.
Namun, tekanan terberat justru datang dari dua hal: penurunan setoran dari administrasi pemerintah dan perpindahan penyetoran KJS (Kode Jenis Setoran) 900 sesuai PMK 81/2024. "Realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan masih tertekan akibat dua faktor kunci tersebut," tegas Hermiyana, Rabu (29/10).
Secara rinci, kinerja dua jenis pajak andalan menunjukkan tren negatif. Pajak Penghasilan (PPh), realisasi baru Rp3,47 triliun atau 55,38% dari target Rp6,26 triliun, terkontraksi 1,58%.
Lalu PPN dan PPnBM, yang menurun lebih dalam. Realisasi hanya Rp3,34 triliun atau sekitar 50,37% dari target Rp6,63 triliun, dengan penurunan bruto yang mencapai 18,89%. PPN Dalam Negeri, sebagai kontributor terbesar (36,23%), justru anjlok 25%, terutama karena setoran KJS 900 yang merosot drastis hingga 86%.
Di tengah pesimisme, secercah harapan datang dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencatatkan pertumbuhan fantastis sebesar 95,65%. Realisasinya mencapai Rp661,7 miliar, hampir menyentuh target Rp691,9 miliar.
"Kinerja positif PBB ini menunjukkan kontribusi kuat dari sektor pertambangan dan minerba yang masih menjadi penopang dan penstabil penerimaan daerah di tengah ketidakpastian," jelas Hermiyana.
Menghadapi triwulan terakhir 2025, Kanwil DJP Sulselbartra bertekad memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. “Kami akan fokus pada pengawasan berbasis data serta mempererat sinergi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mengoptimalkan setiap potensi pajak yang tersisa,” pungkas Hermiyana.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra (Sulsel, Sultra, Sulbar) mencapai Rp9,69 triliun (52,54% dari target Rp18,91 triliun).
Jika dirinci, Sulsel yang realisasinya tertinggi secara nominal, Rp7,30 triliun (55,01%). Lalu Sultra dengan realisasi Rp2,26 triliun (49,17%). Dan Sulbar yang hanya membukukan Rp408 miliar dari target Rp1,04 triliun atau 39,20%.
Data ini menggarisbawahi tantangan berat yang dihadapi otoritas pajak untuk mengejar ketertinggalan di sisa waktu 2025, di tengah bayang-bayang perlambatan ekonomi. (E-2)
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Kemenkeu mencatat penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall Rp271,7 triliun dan pertumbuhan negatif 0,7% akibat moderasi komoditas dan tekanan ekonomi semester I.
Penerimaan pajak nasional mulai kehilangan momentum di 2025. Hingga Oktober, realisasi baru menyentuh Rp1.516,6 triliun, menyisakan target sekitar Rp600 triliun yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
Anjloknya realisasi penerimaan pajak bersih sepanjang 2025 disebabkan oleh sistem Coretax yang belum berfungsi maksimal.
Pemerintah masih perlu mengumpulkan sekitar Rp781,6 triliun untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved