Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai anjloknya realisasi penerimaan pajak bersih sepanjang 2025 disebabkan oleh sistem Coretax yang belum berfungsi maksimal. Hingga September 2025, realisasi pajak neto tercatat Rp1.295,28 triliun, turun 3,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp1.354,86 triliun.
Menurut Ronny, kelemahan sistem Coretax menjadi salah satu penyebab utama melambatnya kinerja penerimaan pajak. Ia menyebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan telah mengakui adanya permasalahan pada sistem tersebut dan mengundang pihak eksternal untuk membantu perbaikannya.
“Dampaknya memang terasa karena Coretax masih lemah. Pak Purbaya juga mengatakan sistem itu bermasalah dan sedang diperbaiki,” ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (14/10).
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga saat ini baru 2,5 juta wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax, jauh di bawah target Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar 14 juta wajib pajak orang pribadi. Ronny juga menilai, faktor lain yang memengaruhi kinerja pajak adalah transisi kepemimpinan di Kementerian Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa.
“Ada efek pergantian menteri. Banyak pihak masih menunggu arah kebijakan dan tindak lanjut dari Kemenkeu,” katanya.
Selain itu, dugaan kebocoran di sejumlah wilayah pajak dan Bea Cukai yang tengah diselidiki juga menambah tantangan dalam menjaga penerimaan. Dengan sisa waktu hanya tiga bulan hingga akhir tahun, Ronny pesimistis target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun dapat tercapai. Ia memperkirakan dampak positif dari perubahan kebijakan dan perbaikan sistem baru akan terlihat pada tahun 2026.
"Dengan tinggal tiga bulan waktunya, saya rasa tidak mungkin bisa bisa tercapai target pajak itu," cetusnya.
Ronny menekankan, kunci utama keberhasilan reformasi perpajakan tetap terletak pada pembenahan sistem Coretax. Ia bahkan berpendapat, jika sistem tersebut terus menimbulkan hambatan, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan untuk kembali menggunakan sistem lama.
“Dengan DJP Online dulu, wajib pajak lebih mudah membayar pajak. Tidak semua wajib pajak memiliki perangkat yang sesuai dengan sistem Coretax,” pungkasnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengungkapkan, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan tahun pajak sudah sepenuhnya dapat dilakukan melalui sistem Coretax.
"Coretax sudah siap untuk menerima SPT tahunan orang pribadi maupun badan pada 2025,” katanya dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) di Jakarta, Selasa (14/10).
DJP juga telah menyiapkan berbagai langkah edukasi kepada wajib pajak, baik melalui kegiatan konseling, penyuluhan, maupun sosialisasi langsung. Selain itu, simulator pelaporan SPT tahunan badan sudah tersedia, sementara simulator SPT orang pribadi tengah disiapkan. Sebagai bentuk uji kesiapan, DJP akan melakukan stress test sistem Coretax pada bulan ini.
“Sebanyak 20 ribu pegawai internal DJP akan melakukan uji coba pelaporan SPT secara bersamaan untuk memastikan sistem berjalan optimal,” tutup Bimo.
DJP menargetkan sebanyak 14 juta wajib pajak orang pribadi aktif menggunakan sistem digital perpajakan berbasis Coretax. Ia menegaskan, salah satu fokus utama DJP tahun ini adalah mendorong peningkatan aktivasi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha. Bimo menerangkan, dari data tahun lalu hingga tahun ini, total sudah ada 2,05 juta wajib pajak orang pribadi dan 550 ribu wajib pajak badan yang melakukan aktivasi.
"Namun, dari jumlah wajib pajak orang pribadi tersebut, baru sekitar 1,2 juta yang telah memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik,” jelas Bimo. (E-3)
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Kemenkeu mencatat penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall Rp271,7 triliun dan pertumbuhan negatif 0,7% akibat moderasi komoditas dan tekanan ekonomi semester I.
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan baru mencapai Rp7,30 triliun atau 55,01% dari target Rp13,27 triliun, disertai penurunan pertumbuhan dibanding tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak nasional mulai kehilangan momentum di 2025. Hingga Oktober, realisasi baru menyentuh Rp1.516,6 triliun, menyisakan target sekitar Rp600 triliun yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
Pemerintah masih perlu mengumpulkan sekitar Rp781,6 triliun untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Panduan listikal lengkap mengenai cara, syarat, dan keuntungan menggabungkan NPWP suami-istri melalui sistem Coretax DJP. Simak mekanisme Family Tax Unit terbaru di sini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda reorganisasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menambah unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung administrasi perpajakan yakni layanan Coretax
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat aturan terkait kebebasan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk pembentukan dan pengisian jabatan yang resmi berlaku pada 31 Desember 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved