Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025. Total penerimaan pajak bruto mencapai Rp1.087,8 triliun, atau tumbuh 2,3% year-on-year (yoy).
“Pada lima tahun terakhir, pencapaian penerimaan pajak kami bertumbuh dari rata-rata penerimaan bruto di 2021 (sebesar) Rp111,4 triliun (per bulan), sampai kepada rata-rata sekitar Rp170 triliun di tiga tahun terakhir, (yakni) 2022, 2023, 2024,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin.
“Di 2025 ini sendiri, kami Alhamdulillah bisa mencatat Rp181,3 triliun rata-rata penerimaan per bulan di semester pertama,” lanjutnya.
Ia menuturkan kontribusi penerimaan pajak terhadap total penerimaan negara pada semester I tahun ini mencapai 69,23 persen, atau tumbuh sekitar hampir 1,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Hal tersebut didukung pertumbuhan penerimaan pajak neto yang hingga Juni 2025 mencapai Rp837,79 triliun.
Sejumlah kontributor terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan Rp151,71 triliun; PPh orang pribadi Rp14,06 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp297,9 triliun; serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp11,56 triliun.
Pertumbuhan penerimaan pajak neto cenderung meningkat, meskipun di tengah perekonomian global yang melambat, dengan pertumbuhan tertinggi tercatat pada Juni 2025 sebesar 15,8 persen yoy dan pertumbuhan terendah tercatat pada Januari 2025 sebesar minus 41,9 persen yoy.
Bimo Wijayanto mengakui bahwa terdapat penurunan pada realisasi penerimaan neto terkait PPh Badan, PPN, dan PPnBM akibat adanya restitusi yang cukup signifikan.
“Namun, dari sisi penerimaan neto tahunan, year-on-year, pada Juni ini kami bisa rebound (pulih kembali) dan mudah-mudahan ini sinyal yang positif untuk terus rebound sampai akhir Desember nanti,” tandasnya. (Ant/E-3)
Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu, sebagai bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik langkah pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sektor pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, paket stimulus lanjutan yang diminta Presiden Prabowo Subianto mencakup berbagai program.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Kemendikdasmen melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menegaskan komitmen negara terhadap pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved