Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

9 Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen

 Gana Buana
05/1/2025 18:30
9 Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen
Daftar kendaraan yang terkena kenaikan pajak 12%(Dok. Harley Davidson)

PRESIDEN Prabowo Subianto baru saja meresmikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal tahun ini.

Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah, termasuk beberapa jenis kendaraan.

Berikut adalah daftar kendaraan yang terkena dampak dari kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.

Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen

1. Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas hingga 3.000 cc

Kendaraan bermotor yang mampu mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM mulai dari 15 persen hingga 40 persen, tergantung spesifikasinya.

2. Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas 3.000–4.000 cc

Mobil dengan kapasitas mesin antara 3.000 hingga 4.000 cc dikenai tarif PPnBM sebesar 40 hingga 70 persen, sesuai dengan jenis dan spesifikasi kendaraan.

3. Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Tiga dengan Kapasitas 250–500 cc

Motor dengan kapasitas mesin antara 250 hingga 500 cc masuk kategori barang mewah dan dikenakan tarif PPnBM sebesar 60 persen.

4. Kendaraan untuk Perjalanan Khusus

Kendaraan seperti snowmobile atau kendaraan khusus yang dirancang untuk perjalanan di atas salju, pantai, atau gunung juga dikenakan tarif PPnBM 60 persen.

5. Kendaraan Bermotor dengan Kapasitas Lebih dari 4.000 cc

Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc termasuk dalam kategori kendaraan mewah yang dikenai tarif PPnBM sebesar 95 persen.

6. Motor dengan Kapasitas Mesin di Atas 500 cc

Motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dikenai tarif PPnBM sebesar 95 persen.

7. Trailer dan Semi-Trailer Caravan

Kendaraan trailer atau semi-trailer tipe caravan, yang sering digunakan untuk perumahan atau kemah, juga terkena pajak sebesar 95 persen.

8. Pesawat Jet Pribadi

Pesawat jet pribadi yang digunakan oleh masyarakat kelas atas menjadi salah satu barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen.

9. Kapal Pesiar dan Yacht

Kapal pesiar, yacht, dan motor yacht yang sering digunakan untuk tujuan rekreasi juga termasuk dalam daftar kendaraan yang terkena pajak ini.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah. Barang atau jasa lainnya yang tidak termasuk kategori tersebut tetap dikenai tarif PPN sebesar 11%.

“Contohnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah, itu adalah barang mewah yang dimanfaatkan masyarakat papan atas,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta menjelang malam pergantian tahun.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini tidak berdampak pada kebutuhan sehari-hari masyarakat umum.

Namun, bagi Anda yang memiliki atau berencana membeli kendaraan mewah, kebijakan ini patut diperhatikan untuk perencanaan keuangan yang lebih matang. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya