Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Setidaknya terdapat beberapa jenis kegiatan yang terdampak kebijakan tarif PPN dan mendorong kenaikan harga.
Sedianya hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Dasar Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, sejumlah barang yang tak masuk dalam kriteria PMK 131/2024 akan mengalami perubahan harga karena formulasi hitungan yang berbeda. “Karena tarifnya (PPN) naik, berarti (pungutan PPN) ikut naik,” ujarnya dalam taklimat media, di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1).
Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan, terdapat beberapa objek pajak yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain berbeda dari yang diterapkan dalam PMK 131/2024.
“Dalam hal untuk jenis barang dan jasa yang memiliki atau menggunakan nilai lain yang sudah diatur sebelum ada PMK 131, maka ketentuannya tetap berlaku ketentuan lama,” ujarnya dalam taklimat media di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/1).
Misal, barang pertanian yang diatur dalam PMK 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Beleid itu mengatur besaran tertentu untuk memungut PPN yang terutang ialah 10%. Dus, kenaikan tarif PPN akan mempengaruhi besaran PPN atas barang hasil pertanian tertentu.
Hal lain, kata Yon, ialah hasil tembakau yang diatur dalam PMK 63/PMK/03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Dalam beleid itu, DPP nilai lain dari hasil tembakau ditetapkan sebesar 10,7% pada saat berlakunya tarif PPN 12% seperti yang tertuang dalam Undang Undang 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Besaran DPP nilai lain atas hasil tembakau itu naik dari yang berlaku saat tarif PPN 11%, yakni 9,9%. (Mir/M-3)
PEMERINTAH dan DPR didorong untuk memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan sopir angkutan online (daring). Setidaknya ada empat insentif yang diusulkan Oraski.
SITUASI perekonomian tidak pasti dan laju inflasi membuat masyarakat sulit mendapatkan hunian di Jakarta. Karena itu, pada akhirnya mereka melirik properti di luar Jakarta lebih terjangkau.
Dalam upaya meringankan beban masyarakat menjelang mudik Lebaran, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat
Kenaikan tarif PPN 12% resmi berlaku untuk kendaraan mewah seperti mobil 3.000–4.000 cc, motor di atas 500 cc, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan lainnya. Simak daftar lengkapnya di sini!
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengutarakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12% tersebut sudah diatur oleh Undang-undang negara.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Mikir dua kali sebelum beli!10 barang mahal ini ternyata gak penting. Boros? Simak daftarnya & hemat uangmu! klik. disini!
Pemasok asal Tiongkok ramai-ramai membagikan video di media sosial yang menunjukkan proses produksi barang-barang mewah bermerek.
Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang HPP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved