Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Setidaknya terdapat beberapa jenis kegiatan yang terdampak kebijakan tarif PPN dan mendorong kenaikan harga.
Sedianya hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Dasar Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, sejumlah barang yang tak masuk dalam kriteria PMK 131/2024 akan mengalami perubahan harga karena formulasi hitungan yang berbeda. “Karena tarifnya (PPN) naik, berarti (pungutan PPN) ikut naik,” ujarnya dalam taklimat media, di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1).
Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan, terdapat beberapa objek pajak yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain berbeda dari yang diterapkan dalam PMK 131/2024.
“Dalam hal untuk jenis barang dan jasa yang memiliki atau menggunakan nilai lain yang sudah diatur sebelum ada PMK 131, maka ketentuannya tetap berlaku ketentuan lama,” ujarnya dalam taklimat media di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/1).
Misal, barang pertanian yang diatur dalam PMK 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Beleid itu mengatur besaran tertentu untuk memungut PPN yang terutang ialah 10%. Dus, kenaikan tarif PPN akan mempengaruhi besaran PPN atas barang hasil pertanian tertentu.
Hal lain, kata Yon, ialah hasil tembakau yang diatur dalam PMK 63/PMK/03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Dalam beleid itu, DPP nilai lain dari hasil tembakau ditetapkan sebesar 10,7% pada saat berlakunya tarif PPN 12% seperti yang tertuang dalam Undang Undang 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Besaran DPP nilai lain atas hasil tembakau itu naik dari yang berlaku saat tarif PPN 11%, yakni 9,9%. (Mir/M-3)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Kemendikdasmen melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menegaskan komitmen negara terhadap pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra.
Pasar barang mewah sekunder di Indonesia menunjukkan dinamika yang kuat.
Mikir dua kali sebelum beli!10 barang mahal ini ternyata gak penting. Boros? Simak daftarnya & hemat uangmu! klik. disini!
Pemasok asal Tiongkok ramai-ramai membagikan video di media sosial yang menunjukkan proses produksi barang-barang mewah bermerek.
Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved