Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tarif PPN 12% tak Hanya Berdampak ke Barang Mewah

M Ilham Ramadhan Avisena
02/1/2025 18:30
Tarif PPN 12% tak Hanya Berdampak ke Barang Mewah
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menkeu Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif PPN(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

 

PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Setidaknya terdapat beberapa jenis kegiatan yang terdampak kebijakan tarif PPN dan mendorong kenaikan harga. 

Sedianya hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Dasar Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, sejumlah barang yang tak masuk dalam kriteria PMK 131/2024 akan mengalami perubahan harga karena formulasi hitungan yang berbeda. “Karena tarifnya (PPN) naik, berarti (pungutan PPN) ikut naik,” ujarnya dalam taklimat media, di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1).

Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan, terdapat beberapa objek pajak yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain berbeda dari yang diterapkan dalam PMK 131/2024. 

“Dalam hal untuk jenis barang dan jasa yang memiliki atau menggunakan nilai lain yang sudah diatur sebelum ada PMK 131, maka ketentuannya tetap berlaku ketentuan lama,” ujarnya dalam taklimat media di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/1). 

Misal, barang pertanian yang diatur dalam PMK 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Beleid itu mengatur besaran tertentu untuk memungut PPN yang terutang ialah 10%. Dus, kenaikan tarif PPN akan mempengaruhi besaran PPN atas barang hasil pertanian tertentu. 

Hal lain, kata Yon, ialah hasil tembakau yang diatur dalam PMK 63/PMK/03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Dalam beleid itu, DPP nilai lain dari hasil tembakau ditetapkan sebesar 10,7% pada saat berlakunya tarif PPN 12% seperti yang tertuang dalam Undang Undang 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Besaran DPP nilai lain atas hasil tembakau itu naik dari yang berlaku saat tarif PPN 11%, yakni 9,9%. (Mir/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya