Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hanya Barang Mewah, Budi Gunawan Minta Penaikan PPN 12 Persen Ditanggai Santai

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
02/1/2025 08:39
Hanya Barang Mewah, Budi Gunawan Minta Penaikan PPN 12 Persen Ditanggai Santai
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (kiri).(MGN)

MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Sebab, kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk barang dan jasa dalam kategori mewah.

"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab, kebijakan itu batal diterapkan terhadap bahan pokok.

Budi memastikan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0%. Presiden, kata Budi, menekankan kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.

"Di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12% menjadi tetap 11%," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi menaikan PPN 12% per 1 Januari 2025. Prabowo menegaskan kebijakan ini hanya diberlakukan terhadap barang dan jasa yang masuk kategori mewah.

"Hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena barang PPN barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarkat berada masyarakat mampu," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 31 Desember 2024.

Prabowo mencontohkan, barang dan jasa yang masuk ketegori mewah. Seperti jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah sangat mewah dengan harga jual Rp30 miliar.

"Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif ppn 0 perseb masih tetap berlaku ya,"tandasnya.

(Bob/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya