Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PPN 12 Persen Resmi Diterapkan, Prabowo Pastikan Bahan Pokok tak akan Terdampak

Kautsar Widya Prabowo 
31/12/2024 20:17
PPN 12 Persen Resmi Diterapkan, Prabowo Pastikan Bahan Pokok tak akan Terdampak
Presiden Prabowo Subianto.(Dok. Antara)

PRESIDEN Prabowo Subianto menyebut penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tidak berlaku untuk kebutuhan pokok masyarakat. Ia memastikan sejumlah kebutuhan pokok yang selama ini mendapat tarif PPN 0 persen tidak akan terkena dampak penaikan PPN 12 persen.

"Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Sedangkan, PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Dimana, barang dan jasa itu yang sebelumnya sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

"Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," jelasnya.

Prabowo mengatakan pemberlakuan tarif ini sendiri merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU itu, menurut Prabowo, juga mengamanatkan kenaikan bertahap yang dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat.

"Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," tandasnya.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya