Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Dampak Penaikan PPN 12 Persen

Naufal Zuhdi
31/12/2024 20:09
Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Dampak Penaikan PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers soal penaikan PPN 12 persen.(Dok. MI)

Pemerintah telah memutuskan penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11persen menjadi 12 persen. Penaikan PPN 12 persen ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Bapak presiden tadi telah sampaikan mengenai PPN 12 persen sesuai dengan undang-undang HPP yang tadi telah disampaikan bahwa dalam undang-undang HPP seharusnya PPN 12 persen berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (31/12).

Penaikan PPN 12 persen, sambung dia, hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pertimbangan ini diambil untuk menjaga kondisi ekonomi masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta untuk menciptakan keadilan.

Daftar barang dan jasa yang terkena dampak penaikan PPN 12 persen

Adapun kategori barang dan jasa yang terkena penaikan PPN 12 persen yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 antara lain:

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
  • Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan
  • Pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Peluru senjata api
  • Senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.
  • Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang untuk angkutan umum,
  • Kendaraan bermotor yang kena PPnBM

Hal tersebut menandakan bahwa barang dan jasa lainnya seperti sampo, sabun, dan yang selama ini terkena 11 persen, tidak mengalami kenaikan PPN 12 persen.

"Jadi tetap 11 persen. Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen. Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11persen," beber Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN 0 persen atau tidak sama sekali membayar PPN.

Barang yang tidak membayar PPN 12 persen

  • Makanan pokok dalam hal ini yaitu beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian yang lain, ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.
  • Tiket angkutan umum, seperti kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan,
  • Jasa pendidikan pemerintah dan swasta
  • Buku-buku pelajaran, kitab suci
  • Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta
  • Jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.
  • Pemerintah, tambah Sri Mulyani, juga akan segera mengatur PMK terkait dengan penerapan penaikan PPN 12 persen.

Dengan penaikan PPN 12 persen itu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus dengan total stimulus adalah Rp265,6 triliun yang selama ini sudah pemerintah berikan.

"Jadi yang disampaikan oleh Bapak Presiden tadi yaitu bantuan pangan beras 2 bulan, Januari-Februari untuk 16 juta orang penerima, yaitu 10 kilogram tetap diberikan. Kemudian pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon 50 persen selama 2 bulan," paparnya.

Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami PHK agar mendapatkan kemudahan akses, selain itu stimulus lain yang akan diberikan adalah perpanjangan untuk Pph final dari UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025 akhir dan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak membayar PPh atau pajak penghasilan.

"Kemudian juga tadi insentif PPh pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai Rp10 juta juga ditanggung oleh pemerintah, pembiayaan untuk industri padat karya juga akan dilakukan untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen, bantuan untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya di mana 50 persen iurannya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertamanya dikenakan diskon skema untuk PPN ditanggung pemerintah sampai dengan 9 Juni 100 persen diskonnya dan untuk semester keduanya diskonnya turun 50 persen," ungkap Srimul.

Dengan demikian, pemerintah berharap kombinasi tersebut bisa membuat kondisi perekonomian masyarakat akan jauh bisa diperbaiki serta pertumbuhan ekonomi terutama untuk kuartal ke-1 tahun 2025 bisa terjaga baik.

"Ini semuanya adalah tujuannya menjaga seluruh kinerja perekonomian dan yang ditegaskan presiden kita akan terus menjalankan instrumen perpajakan untuk menjalankan prinsip keadilan dan pemihakan," pungkasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya