Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pemerintah telah memutuskan penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11persen menjadi 12 persen. Penaikan PPN 12 persen ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Bapak presiden tadi telah sampaikan mengenai PPN 12 persen sesuai dengan undang-undang HPP yang tadi telah disampaikan bahwa dalam undang-undang HPP seharusnya PPN 12 persen berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (31/12).
Penaikan PPN 12 persen, sambung dia, hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pertimbangan ini diambil untuk menjaga kondisi ekonomi masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta untuk menciptakan keadilan.
Adapun kategori barang dan jasa yang terkena penaikan PPN 12 persen yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 antara lain:
Hal tersebut menandakan bahwa barang dan jasa lainnya seperti sampo, sabun, dan yang selama ini terkena 11 persen, tidak mengalami kenaikan PPN 12 persen.
"Jadi tetap 11 persen. Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen. Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11persen," beber Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN 0 persen atau tidak sama sekali membayar PPN.
Dengan penaikan PPN 12 persen itu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus dengan total stimulus adalah Rp265,6 triliun yang selama ini sudah pemerintah berikan.
"Jadi yang disampaikan oleh Bapak Presiden tadi yaitu bantuan pangan beras 2 bulan, Januari-Februari untuk 16 juta orang penerima, yaitu 10 kilogram tetap diberikan. Kemudian pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon 50 persen selama 2 bulan," paparnya.
Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami PHK agar mendapatkan kemudahan akses, selain itu stimulus lain yang akan diberikan adalah perpanjangan untuk Pph final dari UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025 akhir dan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak membayar PPh atau pajak penghasilan.
"Kemudian juga tadi insentif PPh pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai Rp10 juta juga ditanggung oleh pemerintah, pembiayaan untuk industri padat karya juga akan dilakukan untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen, bantuan untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya di mana 50 persen iurannya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertamanya dikenakan diskon skema untuk PPN ditanggung pemerintah sampai dengan 9 Juni 100 persen diskonnya dan untuk semester keduanya diskonnya turun 50 persen," ungkap Srimul.
Dengan demikian, pemerintah berharap kombinasi tersebut bisa membuat kondisi perekonomian masyarakat akan jauh bisa diperbaiki serta pertumbuhan ekonomi terutama untuk kuartal ke-1 tahun 2025 bisa terjaga baik.
"Ini semuanya adalah tujuannya menjaga seluruh kinerja perekonomian dan yang ditegaskan presiden kita akan terus menjalankan instrumen perpajakan untuk menjalankan prinsip keadilan dan pemihakan," pungkasnya.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengatakan pemerintah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Bantuan ini sebagai upaya pemerintah menekan dampak penaikan PPN 12 persen.
USAI meresmikan kebijakan PPN 12 persen, Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat Tahun Baru 2025 kepada masyarakat.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan kebijakan pajak pertambahan nilai atau penaikan PPN 12 persen yang hanya untuk barang dan jasa mewah menandakan pemerintah pro rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyebut sejumlah kebutuhan pokok yang selama ini mendapat tarif PPN 0 persen tidak akan terkena dampak penaikan PPN 12 persen
Presiden Prabowo menegaskan kebijakan penaikan PPN 12 persen ini hanya diberlakukan terhadap barang dan jasa mewah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved