Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH dinilai limbung perihal penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau kebijakan PPN 12 persen di 2025. Daftar barang mewah yang kerap disebut menjadi sasaran pungutan PPN 12 persen tak urung muncul dan mencerahkan polemik di publik saat ini.
Hal itu dipandang mencerminkan ketidaksiapan pengambil keputusan dalam mengimplementasikan kenaikan tarif PPN. "Belum terbitnya peraturan teknis menunjukan pemerintah belum siap mengimplementasikan kebijakan penaikan PPN 12 persen," kata Manajer Riset Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi saat dihubungi, Kamis (26/12).
Urung terbitnya aturan setingkat menteri untuk menentukan barang apa saja yang dikenai tarif PPN 12 persen menimbulkan kegamangan. Pemerintah disebut terjebak dalam koridor abu-abu, yakni mencari keseimbangan fiskal dan dampak yang bakal ditimbulkan dari kenaikan tarif PPN terhadap masyarakat.
Belum adanya titik terang perihal aturan PPN dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Itu karena PPN bersifat regresif dan berdampak langsung pada seluruh lapisan masyarakat.
"Kita tidak ingin menilai pemerintah kalang kabut terkait kebijakan ini, tetapi situasi saat ini, termasuk belum terbitnya aturan teknis menggambarkan situasi itu," ujar Badiul.
"Sebaiknya pemerintah menunda kebijakan penaikan PPN 12 persen, dan ini bisa menjadi langkah strategis bagi pemerintahan Presiden Prabowo yang baru berjalan," tambahnya.
Penundaan itu dinilai lebih baik ketimbang memaksakan kenaikan tarif dengan skema tarif berbeda, atau multitarif. Dalam masa penundaan, pemerintah dapat melakukan evaluasi lebih dalam mengenai dampak yang timbul seperti inflasi dan penurunan daya beli masyarakat.
Kendati amanat kenaikan tarif PPN dimuat dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun situasi perekonomian saat ini dapat menjadi pertimbangan penundaan. Apalagi itu juga diperbolehkan dalam beleid tersebut.
"Pemerintah perlu memperbaiki perencanaan dan kebijakan terkait PPN 12 persen. Transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran perlu menjadi prioritas dan fokus pemerintah. Terutama efisiensi belanja pemerintah. Kebijakan pajak harus berkeadilan, artinya pajak harus lebih progresif untuk mengurangi beban masyarakat menengah ke bawah," pungkas Badiul. (Z-9)
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengutarakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12% tersebut sudah diatur oleh Undang-undang negara.
Pemerintah perlu memastikan efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditunjukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengatakan pemerintah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Bantuan ini sebagai upaya pemerintah menekan dampak penaikan PPN 12 persen.
USAI meresmikan kebijakan PPN 12 persen, Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat Tahun Baru 2025 kepada masyarakat.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan kebijakan pajak pertambahan nilai atau penaikan PPN 12 persen yang hanya untuk barang dan jasa mewah menandakan pemerintah pro rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyebut sejumlah kebutuhan pokok yang selama ini mendapat tarif PPN 0 persen tidak akan terkena dampak penaikan PPN 12 persen
Pemerintah telah memutuskan penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11persen menjadi 12 persen. Penaikan PPN 12 persen ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani, membeberkan asal usul kebijakan penaikan PPN 12 persen.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI M Hanif Dhakiri berharap tak ada yang memanfaatkan isu penaikan PPN 12 persen itu untuk menyerang Presiden Prabowo Subianto.
KETUA Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji buka suara terkait polemik kenaikan tarik pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
WAKIL Ketua Badan Anggaran sekaligus Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto menegaskan wacana penaikan PPN 12 persen merupakan inisiasi PDIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved