Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Prabowo: Pemerintah Pro Rakyat!

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
31/12/2024 20:21
PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Prabowo: Pemerintah Pro Rakyat!
Presiden Prabowo Subianto di Bundaran HI, Jakarta.(Dok. MI/Usman Iskandar)

PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan kebijakan pajak pertambahan nilai atau penaikan PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Ia mengatakan, hal itu menandakan pemerintah pro terhadap rakyat menengah ke bawah.

"Sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Prabowo menyebut untuk kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN 12 persen. Selain itu, kebijakan PPN 0 persen untuk sejumlah kebutuhan pokok dipastikan tetap berlaku.

"Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," jelasnya.

Sedangkan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Dimana, barang dan jasa itu yang sebelumnya sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).  

"Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," tandasnya.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya