Polemik PPN 12 Persen, Golkar: Pemerintah hanya Menjalankan UU

Rahmatul Fajri
23/12/2024 17:21
Polemik PPN 12 Persen, Golkar: Pemerintah hanya Menjalankan UU
KETUA Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji.(Dok. Golkarpedia)

KETUA Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji buka suara terkait polemik kenaikan tarik pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Sarmuji mengatakan penaikan PPN 12 persen tersebut diterapkan pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang (UU) tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

Selain itu, Sarmuji mengatakan penerapan PPN 12 persen berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.

"Pemerintah menjalankan UU dan pemerintah dalam implementasinya sangat memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu kenaikan bersifat selected, dipilih yang tidak berdampak luas untuk masyarakat menengah ke bawah," kata Sarmuji, melalui keterangannya, Minggu (22/12).

Lebih lanjut, Sarmuji mengungkapkan kebijakan penaikan PPN menjadi 12 persen dilakukan berdasarkan pertimbangan penerimaan negara.

"Pemerintah menjaga dua sisi mengamankan penerimaan negara dan di sisi lain tetap menjaga kestabilan sektor konsumsi yang juga menjadi andalan pertumbuhan ekonomi kuat," katanya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya