Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGURUS organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen secara menyeluruh dan hanya dibebankan terhadap barang-barang mewah.
"Saya bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan pemerintah yang bersedia membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Lukman Hakim, Kamis (2/1).
Lukman mengatakan pembatalan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini menunjukkan bahwa pemerintah sensitif serta mau mendengar apa
yang menjadi masukan dari masyarakat. Menurut dia, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ikut memperjuangkan suara publik, GNB menyambut baik pembatalan itu.
Dengan adanya pembatalan kenaikan PPN, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan sama
sekali.
"PPN yang harus dibayarkan tidak naik, dan tetap sebesar 11 persen," imbuh dia.
Adapun yang dikenakan PPN 12 persen ialah barang mewah yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti kapal pesiar,
pesawat udara pribadi, kendaraan bermotor mewah, rumah, apartemen, dan kondominium mewah.
"Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah bersedia mengabulkan aspirasi masyarakat banyak,"kata mantan Menteri Agama tersebut.
Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah. (Ant/H-3)
Pemeriksaan Lukman kali ini bukan sebagai saksi atas tersangka Romi, melainkan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan haji.
Uang Rp10 juta itu dari kegiatan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng.
Menag Lukman Hakim Saifuddin pun membenarkan menerima US$30 ribu dari Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi
Haris juga memberikan uang kepada Lukman Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019 dan Rp20 juta di Tebu Ireng, Jombang, pada 9 Maret 2019, melalui ajudan Lukman, Herry Purwanto.
Dalam perkara itu, Romahurmuziy didakwa menerima uang Rp325 juta dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved