Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Lukman Hakim Apresiasi Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 

Indriyani Astuti
02/1/2025 14:56
Lukman Hakim Apresiasi Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 
Lukman Hakim Saifudin (kiri) melambaikan tangan saat menghadiri Kongres IV Badan Eksekutif Mahasiswa/Dewan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM/DEMA PTAI) se-Indonesia(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama/17)

 

PENGURUS organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen secara menyeluruh dan hanya dibebankan terhadap barang-barang mewah.

"Saya bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan pemerintah yang bersedia membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Lukman Hakim, Kamis (2/1).

Lukman mengatakan pembatalan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini menunjukkan bahwa pemerintah sensitif serta mau mendengar apa
yang menjadi masukan dari masyarakat. Menurut dia, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ikut memperjuangkan suara publik, GNB menyambut baik pembatalan itu.

Dengan adanya pembatalan kenaikan PPN, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan sama
sekali.

"PPN yang harus dibayarkan tidak naik, dan tetap sebesar 11 persen," imbuh dia.

Adapun yang dikenakan PPN 12 persen ialah barang mewah yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti kapal pesiar,
pesawat udara pribadi, kendaraan bermotor mewah, rumah, apartemen, dan kondominium mewah.

"Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah bersedia mengabulkan aspirasi masyarakat banyak,"kata mantan Menteri Agama tersebut.

Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya