Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Setelah Romy, Kini KPK Membidik Pihak Lain

Abdillah Muhammad Marzuqi
22/1/2020 09:10
Setelah Romy, Kini KPK Membidik Pihak Lain
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah vonis mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy). Keterlibatan eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun terus didalami. "Terkait itu (peran Lukman) tentunya bagian dari yang kami pelajari," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.

Menurutnya KPK akan mengembangkan kasus sesuai dengan fakta. Pintu pengembangan terbuka dengan penerapan Pasal 55 KUHP di vonis Romy.

Dalam Pasal 55, pihak yang berkaitan dengan pelaku korupsi bisa dipidana dengan ancaman serupa. Jika peran Lukman sesuai dengan alat bukti, KPK bisa langsung mengusutnya. "Sekarang posisinya menjadi saksi, tentunya ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Ali.

Dia menjelaskan kasus Romy berpotensi dikembangkan ke pihak lain yang berdasarkan alat bukti dan petunjuk ikut bertanggung jawab. "Makanya itu kami pelajari lebih lanjut fakta-fakta dari putusan majelis hakim tersebut yang mengkaitkan dengan Pak Lukman," imbuh Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Romy. Dia terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1). Romy juga harus membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Romy terbukti menerima Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Lukman Hakim juga disebut menerima suap Rp70 juta.

Romy dan Lukman disebut terbukti mengintervensi panitia sehingga Haris lolos dan dilantik menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Keduanya menyadari tentang perbuatan rasuah, tetapi tetap dilakukan. "Keduanya saling membagi peran satu dengan lainnya," ungkap anggota majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

MI/PIUS ERLANGGA

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjalan menuju ruang sidang saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

 

Gratifikasi

KPK menimbang putusan hakim yang tak mencabut hak politik Romy, dan bakal menentukan langkah hukum selanjutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan hakim.

"JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan, fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap, termasuk mengkaji pertimbangan terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik," kata Ali Fikri.

Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani menilai putusan terhadap Romy menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana berupa penerimaan uang yang masuk dalam kategori gratifikasi, bukan tindak pidana suap-menyuap.

"Putusan ini mudah-mudahan memperjelas di ruang publik bahwa yang terbukti ialah tindak pidana berupa penerimaan uang yang masuk kategori gratifikasi, bukan tindak pidana suap-menyuap."

Dalam vonis tersebut, kata dia, Romy tidak dihukum atas dasar Pasal 12 (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 yang mengatur perbuatan suap yang menjadi dakwaan primer.

Namun, lanjut Arsul, Romy dihukum karena melanggar Pasal 11 UU No. 20/2001 yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi."

Jadi, kesalahan Romy berdasarkan putusan pengadilan ialah menerima gratifikasi berupa uang, kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari," ujarnya. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya