Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak mengaku mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan pengangkatan jabatan Haris Hasanudin untuk menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengungkapkan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Lukman sempat mengaku bahwa adanya kecocokan untuk memilih Haris. Padahal dalam bursa jabatan tersebut terdapat empat kandidat lainnya.
Terkait kecocokan terhadap Haris juga ia pernah sampaikan ke Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis. Alasan Lukman lebih memilih Haris karena dirinya pernah menjabat di Kakanwil Jawa Timur.
"Terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang sedang berlangsung, saya pernah menyampaikan kepada Nur Kholis yang pada intinya dari empat orang kandidat itu saya hanya cocok dengan Haris Hasanuddin karena dia sudah menjabat sebagai Plt Kakanwil Jawa Timur," kata JPU Wawan membacakan BAP Lukman saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (4/12).
Sebelumnya, saat pemilihan Kakanwil Jawa Timur Nur Kholis menyodorkan 4 nama, Lukman pun mengakui kinerja dan wawasan Haris kepada Sekjen Kemenag tersebut. Namun, Eks Menag tersebut menilai lebih mengenal Haris.
"Konteksnya dalam kaitannya ketika ditanya siapa yang dikenal. Maka saya katakan tentu saya tidak kenal tiga yang lain," ujar Lukman.
Hal itu dia ungkapkan tak hanya saat membahas posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Ia diskusikan dengan Sekjen sekitar 12 JPT lain. Nur Kholis saat itu juga mengisi jabatan sebagai ketua panitia seleksi JPT. Dalam kasus Romahurmuziy ini Lukman diduga turut membantu naiknya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Lukman juga pernah dihadirkan sebagai saksi untuk perkara yang sama pada 26 Juni 2019. Dalam kasus ini laki-laki yang akrab disapa Romi itu didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, Rp91.4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-8)
PENGURUS organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
DUGAAN kecurangan yang meliputi penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti yang digambarkan dalam film dokumenter Dirty Vote harus dihentikan saat hari pemungutan suara.
PERTEMUAN antara tokoh-tokoh bangsa di wilayah Rembang ditujukan untuk membicarakan terkait nilai-nilai luhur demokrasi yang dinilai sudah tercoreng.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin siap melelang enam sarung batiknya yang pernah ia kenakan, untuk membantu penanggulangan virus korona.
Semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, termasuk mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan terus diusut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved