Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
TOKOH nasional sekaligus Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin mendorong pemerintah dan aparat negara untuk membebaskan orang-orang yang ditahan terkait aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. Itu termasuk para aktivis yang kini berada di dalam rumah tahanan.
"Sebaiknya segera bisa dilepaskan, bisa dibebaskan. Termasuk para aktivis, aktivis kita," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9).
Dia turut menyampaikan, unjuk rasa sejatinya merupakan upaya masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Karenanya aksi demonstrasi sejatinya merupakan ekspresi dari kehidupan berdemokrasi.
Siapa pun, imbuh Lukman, seharusnya dapat menghormati hak masyarakat tersebut. Tindakan-tindakan represif oleh aparat sejatinya tak diperlukan dalam penanganan demonstrasi.
"Apalagi saya dengar, kami mendapatkan laporan dari masyarakat sipil bahwa ada sejumlah penangkatan para mahasiswa kita, para aktivis kita, bahkan pelajar-pelajar kita yang sebenarnya mendapatkan tuduhan yang kurang jelas gitu ya, yang sumir," kata dia. (H-4)
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved