Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenkeu Resmi Rilis Aturan PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang Mewah Terdampak

Andhika Prasetyo
02/1/2025 06:52
Kemenkeu Resmi Rilis Aturan PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang Mewah Terdampak
Ilustrasi(Pixabay)

Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 dan 3 di beleid itu, tarif PPN 12% dikenakan hanya untuk barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11%, alias tidak berubah.

Sebagai informasi, barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen adalah sebagai berikut:

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
  2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
  3. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
  4. Peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.
  5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.
  6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
  7. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya