Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Kelas Menengah Tetap Terlindungi

M Ilham Ramadhan Avisena
01/1/2025 14:09
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Kelas Menengah Tetap Terlindungi
Kenaikan PPN 12% untuk barang mewah dianggap sesuai dengan prinsip berkeadilan(MI/Agung Wibowo)

KEPUTUSAN pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.

Kebijakan ini dinilai mencerminkan keadilan dalam sistem perpajakan yang selama ini dinantikan.

“Kalau kita melihat dari daftar barang-barang yang akhirnya diumumkan terkena kenaikan PPN menjadi 12%, memang ini sudah lebih jelas dan lebih mencerminkan aspek keadilan, karena yang naik memang betul-betul barang-barang yang mewah, bahkan juga sangat mewah,” ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CoRE) Indonesia, Mohammad Faisal, pada Rabu (1/1).

Pemerintah Fokus Pada Barang Mewah, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Kebijakan tersebut dipandang tidak akan memengaruhi masyarakat kelas menengah dan bawah karena barang-barang yang terkena kenaikan PPN adalah barang konsumsi kelas atas.

Dengan demikian, kekhawatiran mengenai pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah dapat diminimalkan.

“Jadi, artinya kalau kemudian yang naik itu barang-barang yang sudah diumumkan tadi, menurut saya memang tidak akan kena secara langsung kepada kalangan kelas menengahnya,” tambah Faisal.

Namun, Faisal menyoroti kurangnya komunikasi pemerintah terkait kebijakan ini. Informasi yang tidak tersampaikan dengan baik telah menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Hal ini, menurut Faisal, berpengaruh pada ekspektasi inflasi dan psikologis pasar. Beberapa pelaku usaha dan pemerintah daerah bahkan sudah mengantisipasi kenaikan tarif dengan menaikkan harga barang dan jasa.

“Banyak pelaku usaha yang sudah lebih dulu kemudian mengantisipasi kenaikan PPN ini dengan menaikkan juga harga barang dan jasa. Di daerah-daerah, bahkan beberapa pemerintah daerah sudah mulai menaikkan iuran pajak untuk mengantisipasi kenaikan PPN 12%, sehingga efeknya sudah mulai terasa di kelas menengah dan bawah sebelum kebijakan itu diterapkan,” jelas Faisal.

Dia berharap pemerintah ke depan dapat meningkatkan transparansi dan komunikasi dalam menyampaikan kebijakan, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Perlu menjadi catatan dan pelajaran untuk tidak terjadi lagi di masa depan,” tutupnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya