Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPUTUSAN pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
Kebijakan ini dinilai mencerminkan keadilan dalam sistem perpajakan yang selama ini dinantikan.
“Kalau kita melihat dari daftar barang-barang yang akhirnya diumumkan terkena kenaikan PPN menjadi 12%, memang ini sudah lebih jelas dan lebih mencerminkan aspek keadilan, karena yang naik memang betul-betul barang-barang yang mewah, bahkan juga sangat mewah,” ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CoRE) Indonesia, Mohammad Faisal, pada Rabu (1/1).
Kebijakan tersebut dipandang tidak akan memengaruhi masyarakat kelas menengah dan bawah karena barang-barang yang terkena kenaikan PPN adalah barang konsumsi kelas atas.
Dengan demikian, kekhawatiran mengenai pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah dapat diminimalkan.
“Jadi, artinya kalau kemudian yang naik itu barang-barang yang sudah diumumkan tadi, menurut saya memang tidak akan kena secara langsung kepada kalangan kelas menengahnya,” tambah Faisal.
Namun, Faisal menyoroti kurangnya komunikasi pemerintah terkait kebijakan ini. Informasi yang tidak tersampaikan dengan baik telah menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Hal ini, menurut Faisal, berpengaruh pada ekspektasi inflasi dan psikologis pasar. Beberapa pelaku usaha dan pemerintah daerah bahkan sudah mengantisipasi kenaikan tarif dengan menaikkan harga barang dan jasa.
“Banyak pelaku usaha yang sudah lebih dulu kemudian mengantisipasi kenaikan PPN ini dengan menaikkan juga harga barang dan jasa. Di daerah-daerah, bahkan beberapa pemerintah daerah sudah mulai menaikkan iuran pajak untuk mengantisipasi kenaikan PPN 12%, sehingga efeknya sudah mulai terasa di kelas menengah dan bawah sebelum kebijakan itu diterapkan,” jelas Faisal.
Dia berharap pemerintah ke depan dapat meningkatkan transparansi dan komunikasi dalam menyampaikan kebijakan, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Perlu menjadi catatan dan pelajaran untuk tidak terjadi lagi di masa depan,” tutupnya. (Z-10)
Dampak pembebasan PPN sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional.
PENGURUS organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memberikan catatan atas keputusan pemerintah yang memberlakukan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 terhadap barang dan jasa mewah.
MULAI hari ini, Rabu, 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA)
Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN.
Bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli.
Keputusan itu juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas
PKS mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Langkah ini dinilai bijak dalam menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved