Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Beri Catatan kepada Pemerintah atas Berlakunya PPN 12 Persen

Rahmatul Fajri
01/1/2025 20:04
DPR Beri Catatan kepada Pemerintah atas Berlakunya PPN 12 Persen
Ilustrasi: pengujung tengah memilih barang yang akan dibeli di salah satu gerai di Jakarta(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memberikan catatan atas keputusan pemerintah yang memberlakukan PPN 12% pada 1 Januari 2025 terhadap barang dan jasa mewah.

Dolfie menjelaskan dengan pemberlakuan PPN 12% sebagai bagian dari penerimaan perpajakan, ada sejumlah yang harus menjadi perhatian pemerintah. Pertama, pemberlakuan PPN 12% membuat kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat.

"Lalu, terjadi pertumbuhan ekonomi berkualitas sehingga akan mendorong penerimaan negara. Ketiga, pelayanan publik seharusnya semakin baik, semakin mudah dan nyaman sehingga rakyat merasakan kehadiran negara," kata Dolfie melalui keterangannya, Rabu (1/1).

Keempat, kata ia, harusnya ada efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditunjukkan dengan penanganan urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman.

Lebih lanjut, Dolfie juga meminta melakukan sosialisasi yang masif terkait pemberlakuan PPN 12% tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang dikualifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," katanya. (Faj/M-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya