Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

7 Fakta Penting Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Beserta Dampaknya

 Gana Buana
31/12/2024 21:10
7 Fakta Penting Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Beserta Dampaknya
Fakta kenaikan PPN 12 Persen(MI/Naufal Zuhdi)

PEMERINTAH telah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut adalah poin-poin penting mengenai kebijakan tersebut:

Fakta Penting Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen

1. Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, termasuk:

  • Hunian mewah seperti rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp30 miliar ke atas.
  • Kendaraan udara seperti balon udara, private jet, dan helikopter.
  • Kapal pesiar mewah, yacht, dan kendaraan bermotor tertentu yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Senjata api, kecuali untuk keperluan negara.

2. Barang dan Jasa Umum Tidak Terkena Kenaikan

Barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan tarif. Contohnya adalah produk kebutuhan sehari-hari seperti sampo dan sabun.

3. Barang dan Jasa Bebas PPN Tetap Aman

Barang dan jasa yang saat ini tidak dikenai PPN atau mendapatkan PPN 0% tetap tidak berubah. Beberapa kategori yang termasuk adalah:

  • Bahan makanan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai.
  • Jasa pendidikan, kesehatan, dan keuangan.
  • Tiket transportasi umum seperti kereta api dan angkutan udara.

4. Dukungan Stimulus untuk Masyarakat

Pemerintah telah menyiapkan stimulus senilai Rp265,6 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat, di antaranya:

  • Bantuan pangan: Beras 10 kg untuk 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025.
  • Diskon listrik: 50% untuk pelanggan daya 2.200 VA atau lebih rendah selama dua bulan.
  • Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP): Bantuan untuk pekerja yang mengalami PHK.

5. Insentif bagi UMKM

  • PPh final 0,5% untuk UMKM diperpanjang hingga akhir 2025.
  • UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap dibebaskan dari pajak penghasilan.

6. Insentif untuk Karyawan dan Industri

  • Pajak penghasilan (PPh Pasal 21) karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta ditanggung pemerintah.
  • Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin di industri padat karya.
  • Diskon PPN hingga 100% untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar (berlaku hingga 9 Juni 2025).

7. Harapan Pemerintah

Kombinasi kebijakan kenaikan PPN dengan berbagai insentif diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan memastikan stabilitas ekonomi di kuartal pertama tahun 2025.

Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip keadilan dalam perpajakan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (MI/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya