Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH telah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berikut adalah poin-poin penting mengenai kebijakan tersebut:
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, termasuk:
Barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan tarif. Contohnya adalah produk kebutuhan sehari-hari seperti sampo dan sabun.
Barang dan jasa yang saat ini tidak dikenai PPN atau mendapatkan PPN 0% tetap tidak berubah. Beberapa kategori yang termasuk adalah:
Pemerintah telah menyiapkan stimulus senilai Rp265,6 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat, di antaranya:
Kombinasi kebijakan kenaikan PPN dengan berbagai insentif diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan memastikan stabilitas ekonomi di kuartal pertama tahun 2025.
Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip keadilan dalam perpajakan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (MI/Z-10)
Dampak pembebasan PPN sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional.
PENGURUS organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memberikan catatan atas keputusan pemerintah yang memberlakukan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 terhadap barang dan jasa mewah.
MULAI hari ini, Rabu, 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA)
Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN.
Bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli.
Keputusan itu juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas
Keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
PKS mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Langkah ini dinilai bijak dalam menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved