Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan tidak Kena PPN 12%

Mirza Andreas
08/1/2025 23:24
ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan tidak Kena PPN 12%
Foto udara kapal feri milik ASDP bersandar di Pelabuhan Penyeberangan Ternate, Maluku Utara. PT ASDP Indonesia Ferry memastikan layanan penyeberangan angkutan umum tidak dikenai atau bebas dari PPN 12%.(ANTARA/Andri Saputra)

PT ASDP Indonesia Ferry memastikan layanan penyeberangan angkutan umum tidak dikenai atau bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Hal itu untuk mendukung mobilitas masyarakat dan mendukung kelancaran angkutan logistik di seluruh wilayah Indonesia.

"ASDP memastikan layanan penyeberangan yang dikelola tetap bebas dari PPN, meskipun sempat muncul wacana penaikan PPN hingga 12%," kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangan di Jakarta, Rabu (8/1).

Pembebasan PPN pada layanan angkutan air, termasuk penyeberangan, ujarnya, menjadi langkah penting untuk memastikan tarif tetap terjangkau sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati mobilitas dan akses logistik yang lebih baik.

Ia memastikan, kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada penaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujar Shelvy.

Ia menambahkan.  pembebasan PPN tersebut merupakan amanat dari Pasal 4A ayat 3 Huruf J UU No 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang diperbarui melalui UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Regulasi ini menegaskan jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan, adalah bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional," tuturnya.

Saat ini, ASDP mengoperasikan 37 pelabuhan dan melayani lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia dengan lebih dari 200 kapal. Sebagian besar lintasan yang dikelola ASDP, sekitar 66% adalah lintasan perintis yang berperan penting dalam menghubungkan daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.

Dampak pembebasan PPN, lanjut Shelvy, sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional. Transportasi laut yang efisien dapat membantu menjaga stabilitas harga barang, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang bergantung pada moda angkutan laut untuk distribusi kebutuhan pokok.

"Kami percaya bahwa pembebasan PPN adalah langkah konkret untuk menciptakan efisiensi logistik, sehingga dapat menekan harga barang yang didistribusikan ke wilayah-wilayah terpencil," jelas Shelvy.

Selain itu, pembebasan PPN turut memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat dapat lebih mudah melakukan perjalanan antarwilayah, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan ekonomi.

Diharapkan, kebijakan itu dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi laut yang menjadi andalan dalam mobilitas dan perdagangan.

ASDP menambahkan, meski bebas dari PPN, perusahaan tetap menjalankan kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2% atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut.

"Kami memastikan bahwa seluruh tarif yang diterapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus mendukung pendapatan negara," kata Shelvy. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya