Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah dinilai akan menimbulkan kerumitan dari sisi administrasi. Hal itu disebut dapat memberikan risiko yang tinggi kepada dunia usaha.
"Secara teknis, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini sangat complicated. Kalau pengusaha salah dalam mengadministrasikan, bisa kena denda atau bahkan faktur pajak tidak diakui," ujar Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani saat dihubungi, Rabu (1/1).
Dia mengatakan, sejatinya tarif PPN yang berlaku tetap 12 persen. Namun Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung menjadi 11 per 12, bukan 12 per 12. Hal itu, kata Ajib, yang membuat permasalahan bergeser mengarah ke pelaku usaha.
Itu karena pelaku usaha menjadi pihak yang membantu memungut, mengadministrasikan, dan menyetor PPN ke negara atas produk/jasa yang dijual. Karenanya, dia menyayangkan pengambilan keputusan itu dilakukan tanpa ada diskusi dan pembahasan dengan pebisnis.
"Di ujung, pengenaannya memang hanya 11 persen. Polanya, pemerintah mengenakan tarif pajak PPN 12 persen tapi penghitungan nilai barangnya adalah 11/12. Masyarakat sebagai pembeli tidak masalah, karena seolah-olah tarifnya tetap 11 persen," kata Ajib.
"Yang babak belur adalah pengusaha, karena teknis administrasinya sangat complicated. Dan kalau pengusaha salah administrasi, bisa timbul denda atau bahkan faktur pajak tidak diakui. Pengusaha yang membantu pengusaha mengumpulkan PPN sangat tinggi risikonya," tambahnya.
Adapun Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Dasar Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.
Pada pasal 2 ayat (1) dan (2) dalam beleid itu menyebutkan, impor barang kena pajak atau penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha terutang PPN. PPN terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.
Lalu pada Pasal 2 ayat (3) dijelaskan barang kena pajak dengan DPP harga jual atau nilai impor itu merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara selain barang mewah yang tidak berada dalam objek PPnBM disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3), yakni, PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain itu dihitung 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. (H-3)
Dampak pembebasan PPN sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional.
PENGURUS organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memberikan catatan atas keputusan pemerintah yang memberlakukan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 terhadap barang dan jasa mewah.
MULAI hari ini, Rabu, 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA)
Mikir dua kali sebelum beli!10 barang mahal ini ternyata gak penting. Boros? Simak daftarnya & hemat uangmu! klik. disini!
Pemasok asal Tiongkok ramai-ramai membagikan video di media sosial yang menunjukkan proses produksi barang-barang mewah bermerek.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang HPP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved