Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN 12 Persen dan yang Tidak Mulai 1 Januari 2025

 Gana Buana
31/12/2024 21:45
Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN 12 Persen dan yang Tidak Mulai 1 Januari 2025
Daftar barang terkena PPN 12%(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, tidak semua barang dan jasa terkena dampaknya. Berikut daftar lengkapnya:

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%

Beberapa barang dan jasa tertentu akan dikenakan tarif PPN baru sebesar 12%. Berikut daftarnya:

1. Hunian Mewah

Rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp30 miliar ke atas.

2. Kendaraan Udara

Private jet, helikopter, dan balon udara.

3. Kapal Pesiar dan Kendaraan Mewah

Kapal pesiar, yacht, dan kendaraan bermotor tertentu yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

4. Senjata Api

Senjata api, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.

Barang dan Jasa yang Tidak Terkena Kenaikan PPN

1. Barang dan Jasa dengan Tarif PPN Tetap 11%

Barang dan jasa umum yang saat ini dikenakan PPN 11% tetap berlaku dengan tarif lama. Contohnya: Produk kebutuhan sehari-hari seperti sampo dan sabun.

2. Barang dan Jasa Bebas PPN (PPN 0%)

Barang dan jasa yang mendapatkan pembebasan PPN tetap tidak berubah. Beberapa contohnya adalah:

Kebutuhan Pokok

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai

Layanan Esensial

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Jasa keuangan

Transportasi Umum

  • Tiket kereta api
  • Tiket angkutan udara

Stimulus dan Insentif untuk Masyarakat

Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan PPN. Berikut beberapa di antaranya:

1. Stimulus Daya Beli Masyarakat

Bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk 16 juta penerima (Januari-Februari 2025).

Diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya ≤2.200 VA selama dua bulan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK.

2. Insentif untuk UMKM

PPh final sebesar 0,5% diperpanjang hingga akhir 2025.

Bebas pajak penghasilan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

3. Dukungan untuk Karyawan dan Industri

Pajak penghasilan (PPh Pasal 21) untuk karyawan bergaji hingga Rp10 juta per bulan ditanggung pemerintah.

Subsidi bunga sebesar 5% untuk revitalisasi mesin di industri padat karya.

Diskon PPN hingga 100% untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar (berlaku hingga 9 Juni 2025).

Poin Penting yang Perlu Diketahui

Efektif Berlaku: 1 Januari 2025.

Tujuan Kebijakan: Menjaga daya beli masyarakat, memastikan stabilitas ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang masuk kategori mewah, sementara kebutuhan pokok, jasa penting, dan barang sehari-hari tidak terpengaruh.

Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai insentif dan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dengan memahami daftar barang dan jasa ini, Anda dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan pajak di tahun 2025.

Pastikan Anda terus mengikuti informasi terkini terkait peraturan pajak untuk tetap memanfaatkan insentif dan stimulus yang tersedia. (MI/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya