Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
“Pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,” kata Ketua Umum PB PMII M. Shofiyulloh Cokro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12).
Shofiyulloh menyarankan pemerintah mengkaji kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di akar rumput, masyarakat kelas menengah, dan produktivitas perusahaan berskala kecil di Indonesia.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII Ramadhan. Dia berharap proses pengambilan kebijakan PPN 12% bisa lebih banyak melibatkan masyarakat demi menciptakan harmonisasi sosial pasca Hari Raya Natal 2024 dan jelang Tahun Baru 2025.
“Berdasarkan hasil kajian mendalam bidang ekonomi dan investasi PB PMII, kami juga mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib rakyat, terutama kelas menengah ke bawah yang jumlahnya cukup besar,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar memastikan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pariwisata.
"Jadi, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ini di Jakarta, Rabu.
Cak Imin menegaskan bahwa PPN 12% hanya akan berlaku pada sektor-sektor barang mewah atau berbagai barang yang di luar kebutuhan dasar.
Sementara sektor UMKM dan pariwisata yang menjadi tumpuan masyarakat tidak akan dibebankan pajak tersebut. Ia menyatakan bahwa UMKM akan mendapatkan keringanan dan kemudahan dari pemerintah.
Menurutnya, pemerintah telah menyeleksi terlebih dahulu sektor-sektor yang terdampak kenaikan PPN 12%.
"Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga, memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi, dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," kata dia.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.
Maman mengatakan hal tersebut, karena barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN merupakan barang-barang mewah dan premium.
"Yang dinaikkan pajak dari 11 ke 12% ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium," kata dia.
Ia menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12% yang dimulai pada Januari 2025 tersebut merupakan amanat dari undang-undang yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi COVID-19. (Ant/I-2)
LEMBAGA Kaukus Muda Nusantara (LKMN) Tasikmalaya menyoroti penambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang rencananya akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Mahasiswa enggan meninggalkan lokasi lantaran aspirasinya belum diterima oleh perwakilan pemerintah. Puluhan mahasiswa pun kekeh untuk tetap berunjuk rasa.
POLISI memastikan tidak ada mahasiswa yang ditangkap seusai aksi menolak penerapan PPN 12 persen yang sempat ricuh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/12) malam
KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan sebanyak 588 ribu lebih penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 mulai 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 .
PENGURUS organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
PENGUSAHA tekstil di kawasan Pantura Jawa tengah, mengeluhkan berlakunya PPN 12 persen yang dinilai akan memberatkan seluruh mata rantai industri, terutama di sektor industri tekstil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved