Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Prabowo Subianto pada awal tahun ini secara resmi telah mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11% menjadi 12% untuk barang-barang dan juga jasa yang masuk dalam kategori mewah.
Kenaikan PPN 12% ini juga berdampak pada kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia. Meski begitu, terdapat beberapa spesifikasi khusus yang terdampak kenaikan PPN 12% tersebut.
Hal tersebut sudah termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Permen tersebut jika melihat pasal 2 ayat 1, terdapat beberapa spesifikasi yang mendetail untuk kendaraan-kendaraan yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda.
Tarif tersebut tersedia mulai dari 15%, 20%, 25%, hingga 40%. Hal tersebut tergantung jenis dan juga spesifikasinya.
Sementara pada ayat 2 juga dijelaskan dengan adanya tarif yang berbeda-beda, seperti 40%, 50%, 60% dan juga 70%. Hal ini juga sesuai dengan jenis dan spesifikasinya mulai dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc.
Tidak hanya roda empat, kendaraan berjenis motor juga dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda sesuai dengan yang termaktub di pasal 22 dan juga 23.
Pasal 22 berbunyi, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60%.
Selanjutnya, pada pasal 23 juga dijelaskan kendaraan-kendaraan yang terkena pajak seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc; kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95%.
"Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11% jadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11% jadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo. (S-1)
Bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Keputusan itu juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas
Keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
PKS mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Langkah ini dinilai bijak dalam menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved