Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LEMBAGA Kaukus Muda Nusantara (LKMN) Tasikmalaya menyoroti penambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang rencananya akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Pengenaan PPN 12% terhadap sektor pendidikan hendaknya dibatalkan karena akan memperburuk capaian akses perguruan tinggi dan membuat Indonesia makin tertinggal dari negara lain.
Menurut Agoes, pengenaan PPN sebesar itu dianggap tidak ada masalah dan wajar.
TARIF pajak pertambahan nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025 diyakini Direktur Utama Badan Otorita Borobudur (BOB), Agustin Peranginangin, tidak akan berpengaruh pada tingkat kunjungan wisatawan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut mereka, masih banyak sumber-sumber pemasukan yang akan menggembungkan APBN dan belum digarap lebih serius oleh pemerintah
PDIP merupakan inisiator sekaligus memimpin Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai cikal bakal dari kenaikan PPN 12%.
Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor menyuarakan agar pemerintah menunda kebijakan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per Januari 2025.
BADAN Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tahun depan dapat ditunda.
PENASIHAT Khusus Bidang Ekonomi Presiden, Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa belum mengetahui rencana kenaikan PPN 12% di tahun 2025 apakah akan terlaksana.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% masih dibahas oleh pemerintah.
Serikat Usaha Muhammadiyah memandang kenaikan PPN 12% yang berlaku 2025 sebaiknya dibatalkan.
PEMERINTAH diminta mempertimbangkan kembali penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Ruang untuk menunda kebijakan itu dinilai terbuka lebar dan mudah
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memutuskan ru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.
DPR RI berharap pembahasan mengenai Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat segera dilakukan bersama pemerintah.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini telah menetapkan target realisasi investasi yang akan masuk pada tahun depan.
Penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan akan berdampak negatif pada inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.
KEGELISAHAN masyarakat perihal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dikemukakan melalui petisi daring di laman Change.org.
Penaikan PPN dari 11% ke 12% tidak akan mendongkrak penerimaan pajak.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di awal tahun 2025 merupakan kebijakan yang kurang tepat. Sebab, penaikan pajak dilakukan saat daya beli masyarakat melemah.
KEPALA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan penerapan kenaikan tarif PPN 12% berpotensi mundur dari 1 Januari 2025.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved