Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mempertanyakan sikap PDI Perjuangan yang dinilai "masuk angin” dalam menyikapi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, peran PDIP terkait kenaikan PPN 12% sangat besar. Sebab, partai politik yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut merupakan inisiator sekaligus memimpin Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai cikal bakal dari kenaikan PPN 12%.
”Hemat saya PDIP sikapnya mencla mencle. PDIP yang semula menginisiasi dan memimpin panja tentang UU HPP sehingga diputuskan kenaikan PPN 12%, kok sekarang balik badan, bahkan terkesan menyerang kebijakan tersebut,” ujar Gus Jazil–sapaan akrab Jazilul Fawaid–Senin (23/12/2024).
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini menuturkan, perubahan sikap PDIP tersebut terkesan aneh di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. ”Anehnya, pada saat kepemimpinan Presiden Prabowo, kok sikap PDIP jadi berubah tidak setuju dengan UU yang telah diperjuangkan sendiri,” tuturnya.
Gus Jazil berharap, polemik kenaikan PPN 12% tidak memicu imbas negatif pada kinerja perekonomian nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Sebab, kebijakan ekonomi yang diambil saat ini sudah melalui pertimbangan dan kajian yang matang.
Diketahui, UU HPP yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%, selama pembahasan rancangan UU-nya, diproses dalam Panja RUU.
Dalam pembahasan tingkat I di Komisi XI DPR bersama pemerintah, sebanyak delapan fraksi setuju RUU itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. RUU HPP diharapkan menjadi komponen penting dalam reformasi perpajakan, terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Namun, Ketua DPR RI yang juga elite PDIP Puan Maharani mengeluarkan pernyataan bernada ketidaksetujuan terhadap kenaikan PNN 12%. Puan menyebut dirinya memahami urgensi peningkatan penerimaan negara melalui tarif PPN ini. Hanya saja, dia tidak ingin masyarakat menjadi korban dari kebijakan ini.
"Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit," kata Puan dalam keterangan tertulis. (H-2)
Politikus PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintah masih bisa melakukan penyesuaian tarif pajak pertambanhan nilai atau PPN 12 persen didasarkan pada kondisi ekonomi.
Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN.
Bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Keputusan itu juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas
Keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
PKS mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Langkah ini dinilai bijak dalam menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved