Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintah masih bisa melakukan penyesuaian tarif pajak pertambnhan nilai atau PPN 12 persen didasarkan pada kondisi ekonomi. Perubahan tarif PPN, ujar dia, diatur oleh Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni sebesar 5% sampai 15%.
"Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," kata Dolfie, melalui keterangannya, Minggu (22/12).
Dolfie juga merespons pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati yang menilai PDIP memiliki andil dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Ia mengatakan UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi, ucapnya, saat itu setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP. Dolfie yang menjadi ketua panitia kerja (panja) RUU HPP itu menjelaskan 8 fraksi di DPR, kecuali PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2021.
"RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi 11); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (PDIP, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS," kata Dolfie
Lebih lanjut, ia mengatakan apabila pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap memberlakukan penaikan tarif PPN menjadi 12 persen, ada sejumlah syarat yang harus menjadi perhatian yakni kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, dan pelayanan publik yang semakin baik. (H-3)
Politikus PDIP Aria Bima menegaskan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memengaruhi arah politik partai
PDIP belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
DALAM rangka memperingati Bulan Bung Karno, organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) menggelar Soekarno Padel Open 2025, Sabtu (28/6).
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Dampak pembebasan PPN sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional.
PENGURUS organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memberikan catatan atas keputusan pemerintah yang memberlakukan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 terhadap barang dan jasa mewah.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved