Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Politikus PDIP Sebut Pemerintah Masih Bisa Sesuaikan Tarif PPN 12 Persen dengan Kondisi Ekonomi

Rahmatul Fajri
22/12/2024 19:43
Politikus PDIP Sebut Pemerintah Masih Bisa Sesuaikan Tarif PPN 12 Persen dengan Kondisi Ekonomi
ilustrasi(MI/Susanto)

 

POLITIKUS PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintah masih bisa melakukan penyesuaian tarif pajak pertambnhan nilai atau PPN 12 persen didasarkan pada kondisi ekonomi. Perubahan tarif PPN, ujar dia, diatur oleh Undang-Undang No. 7/2021  tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni sebesar 5% sampai 15%.

"Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," kata Dolfie, melalui keterangannya, Minggu (22/12).

Dolfie juga merespons pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati yang menilai PDIP memiliki andil dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. 

Ia mengatakan UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi, ucapnya, saat itu setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP. Dolfie yang menjadi ketua panitia kerja (panja) RUU HPP itu menjelaskan 8 fraksi di DPR, kecuali PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2021.

"RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi 11); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (PDIP, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS," kata Dolfie

Lebih lanjut, ia mengatakan apabila pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap memberlakukan penaikan tarif PPN menjadi 12 persen,  ada sejumlah syarat yang harus menjadi perhatian yakni kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, dan pelayanan publik yang semakin baik. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya