Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LEMBAGA Kaukus Muda Nusantara (LKMN) Tasikmalaya menyoroti penambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang rencananya akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif pajak yang dilakukan oleh pemerintah, sebuah kebijakan problematik menuai polemik.
Ketua Umum LKMN Kabupaten Tasikmalaya Fakhrizal Lukman mengatakan, penambahan nilai yang diklaim pemerintah merupakan kebijakan strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dan menambal defisit anggaran justru dianggap sebagai beban tambahan tidak adil bagi masyarakat menengah ke bawah tidak lepas terkena imbas.
"PPN salah satu sumber utama penerimaan negara. Dari data Kementerian Keuangan, PPN juga menyumbang sekitar 40% dari total penerimaan pajak nasional. Namun, target penaikan tarif menjadi 12% apakah langkah yang bijak di tengah kondisi ekonomi masih rentan?," katanya, Sabtu (21/12).
Ia mengatakan, berdasarkan laporan Center of Conomics and Law Studies (Celios), penaikan PPN berpotensi meningkatkan inflasi 4,11% pada 2025. Sebagai perbandingan, inflasi per November 2024 tercatat hanya 1,55% (year-on-year). Namun, inflasi yang lebih tinggi berarti harga barang dan jasa akan naik pada akhirnya menggerus daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga sebagai kontributor utama pertumbuhan ekonomi bisa terpukul keras.
"Penaikan PPN 12% akan berdampak langsung pada kelompok menengah ke bawah dan mengalokasikan sebagian besar pendapatan kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi, harga barang pokok seperti makanan, minuman, layanan esensial lain akan naik dan memperbesar kesenjangan terutama ekonomi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, dampak penaikan PPN tidak hanya dirasakan oleh konsumen tetapi juga oleh pelaku usaha, karena penaikan tarif PPN akan meningkatkan biaya produksi, terutama di sektor manufaktur dan untuk jangka panjang juga dapat mengganggu pemulihan ekonomi pascapandemi bagi usaha kecil dan menengah (UKM) masih berjuang untuk bangkit.
"Untuk UKM menyumbang lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Jika beban pajak semakin berat, banyak UKM terancam gulung tikar, pada akhirnya akan meningkatkan angka pengangguran dan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi," katanya.
Menurut Fakhrizal, setelah draf rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dibiarkan belasan tahun di meja dewan rakyat, terkini Badan Legislatif DPR justru tak memasukkan wacana regulasi ke dalam program legislasi nasional prioritas 2024-2029.
Namun, meningkatkan penerimaan negara 2025 lewat RUU Perampasan Aset tak jadi prioritas, malah penaikan PPN 12% lepas landas.
"RUU ini bertujuan untuk merampas aset hasil tindak pidana, seperti korupsi, tindak pidana lain tanpa harus menunggu proses pidana panjang dan berbelit-belit. Pada tahun lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp50 triliun per tahun dan ironisnya tingkat pengembalian kerugian melalui pidana uang pengganti hanya sekitar Rp7,3 triliun dari total kerugian," paparnya.
Menurut dia, pengesahan RUU Perampasan Aset memiliki peluang lebih untuk mengembalikan aset tersebut secara lebih efektif dan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pidana korupsi tidak hanya dipenjara tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatan. Peluang untuk mencegah korupsi di masa depan akan semakin besar yakni langkah penting untuk memperbaiki citra Indonesia di mata dunia dalam indeks persepsi korupsi dan sekarang masih berada di level mengkhawatirkan.
"RUU perampasan aset bukanlah yang harus dihindari. Banyak negara seperti Australia dan Inggris telah menerapkan kebijakan serupa dengan hasil yang cukup efektif. Akan tetapi, penaikan PPN 12% merupakan kebijakan membawa risiko besar bagi perekonomian, kesejahteraan masyarakat sebaliknya karena ini bukan tentang angka, tetapi tentang bagaimana untuk mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan dan berdaulat adalah negara berpihak pada rakyatnya," pungkasnya. (AD/J-3)
Pernyataan pejabat negara itu berdampak meluas hingga pada akhirnya merugikan para petani pembudidaya ikan di keramba jaring apung (KJA).
Pihaknya mengintensifkan razia hingga tingkat polsek untuk mencegah peredaran miras ilegal
Korban hilang pada Sabtu (5/7) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Pengkolan Mala, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Turnamen mobile legend ini diselenggarakan untuk menyalurkan bakat dan minat generasi muda terhadap permainan tersebut.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi bertekad melakukan perubahan tata ruang di wilayah Puncak dan Megamendung, di Kabupaten Bogor.
HUJAN deras di wilayah Lembang Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (5/7) sore menimbulkan bencana longsor dan banjir.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyoroti beberapa kasus miris seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi yang terjadi.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Penerapan inovasi menjadi faktor penting bagi perusahaan logistik dalam memenangkan persaingan global
Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi aktif Rumah Zakat dalam memperluas jangkauan manfaat zakat
Di Bandung, kendaraan ini dipasarkan dengan harga on the road (OTR) Bandung, BAIC X55-II Lite dibanderol Rp384 juta, sedangkan BAIC X55-II Prime seharga Rp433 juta.
Sampah di sini sudah cukup lama tidak tertangani dengan baik dan volumenya besar,
Ciri-cirinya, warna padi berubah menguning dan mulai mengering sebelum waktunya.
Pada 2024, Kasus DBD di Kabupaten Purwakarta sebanyak 1,088 dengan 14 kematian.
Peringatan dirayakan dengan menggelar aksi donor darah, kegiatan borong dan berbagi produk UMKM binaan, pemeriksaan kesehatan gratis bagi amil, serta doa bersama untuk Palestina
BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta
Pernyataan KDM yang secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerja sama dengan media telah menyulut amarah dan kekecewaan di kalangan jurnalis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved