LKMN Tasikmalaya Menyoroti PPN 12% Jadi Beban Masyarakat

Kristiadi
22/12/2024 07:34
LKMN Tasikmalaya Menyoroti PPN 12% Jadi Beban Masyarakat
Penaikan PPN 12% dianggap akan membebani masyarakat.(Istimewa)

LEMBAGA Kaukus Muda Nusantara (LKMN) Tasikmalaya menyoroti penambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang rencananya akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif pajak yang dilakukan oleh pemerintah, sebuah kebijakan problematik menuai polemik.

Ketua Umum LKMN Kabupaten Tasikmalaya Fakhrizal Lukman mengatakan, penambahan nilai yang diklaim pemerintah merupakan kebijakan strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dan menambal defisit anggaran justru dianggap sebagai beban tambahan tidak adil bagi masyarakat menengah ke bawah tidak lepas terkena imbas.

"PPN salah satu sumber utama penerimaan negara. Dari data Kementerian Keuangan, PPN juga menyumbang sekitar 40% dari total penerimaan pajak nasional. Namun, target penaikan tarif menjadi 12% apakah langkah yang bijak di tengah kondisi ekonomi masih rentan?," katanya, Sabtu (21/12).

Ia mengatakan, berdasarkan laporan Center of Conomics and Law Studies (Celios), penaikan PPN berpotensi meningkatkan inflasi 4,11% pada 2025. Sebagai perbandingan, inflasi per November 2024 tercatat hanya 1,55% (year-on-year). Namun, inflasi yang lebih tinggi berarti harga barang dan jasa akan naik pada akhirnya menggerus daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga sebagai kontributor utama pertumbuhan ekonomi bisa terpukul keras.

"Penaikan PPN 12% akan berdampak langsung pada kelompok menengah ke bawah dan mengalokasikan sebagian besar pendapatan kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi, harga barang pokok seperti makanan, minuman, layanan esensial lain akan naik dan memperbesar kesenjangan terutama ekonomi masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, dampak penaikan PPN tidak hanya dirasakan oleh konsumen tetapi juga oleh pelaku usaha, karena penaikan tarif PPN akan meningkatkan biaya produksi, terutama di sektor manufaktur dan untuk jangka panjang juga dapat mengganggu pemulihan ekonomi pascapandemi bagi usaha kecil dan menengah (UKM) masih berjuang untuk bangkit.

"Untuk UKM menyumbang lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Jika beban pajak semakin berat, banyak UKM terancam gulung tikar, pada akhirnya akan meningkatkan angka pengangguran dan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi," katanya.

Menurut Fakhrizal, setelah draf rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dibiarkan belasan tahun di meja dewan rakyat, terkini Badan Legislatif DPR justru tak memasukkan wacana regulasi ke dalam program legislasi nasional prioritas 2024-2029.

Namun, meningkatkan penerimaan negara 2025 lewat RUU Perampasan Aset tak jadi prioritas, malah penaikan PPN 12% lepas landas.

"RUU ini bertujuan untuk merampas aset hasil tindak pidana, seperti korupsi, tindak pidana lain tanpa harus menunggu proses pidana panjang dan berbelit-belit. Pada tahun lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp50 triliun per tahun dan ironisnya tingkat pengembalian kerugian melalui pidana uang pengganti hanya sekitar Rp7,3 triliun dari total kerugian," paparnya.

Menurut dia, pengesahan RUU Perampasan Aset memiliki peluang lebih untuk mengembalikan aset tersebut secara lebih efektif dan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pidana korupsi tidak hanya dipenjara tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatan. Peluang untuk mencegah korupsi di masa depan akan semakin besar yakni langkah penting untuk memperbaiki citra Indonesia di mata dunia dalam indeks persepsi korupsi dan sekarang masih berada di level mengkhawatirkan.

"RUU perampasan aset bukanlah yang harus dihindari. Banyak negara seperti Australia dan Inggris telah menerapkan kebijakan serupa dengan hasil yang cukup efektif. Akan tetapi, penaikan PPN 12% merupakan kebijakan membawa risiko besar bagi perekonomian, kesejahteraan masyarakat sebaliknya karena ini bukan tentang angka, tetapi tentang bagaimana untuk mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan dan berdaulat adalah negara berpihak pada rakyatnya," pungkasnya. (AD/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner