Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Polres Garut Tangkap Penanam Ganja di Dalam Rumah

Kristiadi
15/8/2025 19:32
Polres Garut Tangkap Penanam Ganja di Dalam Rumah
Polres Garut menangkap IN yang menanam ganja di dalam rumah.(MI/KRISTIADI)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pelaku berinisial IN, 32, warga Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.

Kasat Narkoba Polres Garut Ajun Komisaris Usep Sudirman mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi yang dilakukan oleh pelaku. Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah diintai, pelaku ditangkap di Desa Mekarjaya. Polisi pun langsung melakukan pengembangan.

"Kami berhasil menangkap pelaku. Di rumah pelaku ditemukan tanaman ganja sebanyak 125 batang dan 23,26 gram daun ganja kering siap diedarkan," katanya, Jumat (15/8).

Usep menambahkan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali menanam ganja. Sejak Agustus 2023, dia telah memanen empat kali untuk dikonsumsi sendiri dan dijual ketika ada pesanan.

"Kami akan mendalami keterangan pelaku berkaitan dengan ganja yang dijual kepada pemesan. Sebelumnya pelaku kukuh menyatakan ganja hanya dikonsumsi sendiri," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner