Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Polres Purwakarta Ungkap Kasus Ganjal ATM Sindikat Lampung.

Reza Sunarya
15/8/2025 19:26
Polres Purwakarta Ungkap Kasus Ganjal ATM Sindikat Lampung.
Polres Purwakarta memperlihatkan barang bukti yang disita dari kelompok ganjal ATM.(MI/REZA SUNARYA)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM. Para Pelaku merupakan sindikat jaringan Lampung, yang kerap beroperasi di Pulau Jawa.

Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris Besar I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah galeri ATM yang ada di SPBU di Jalan Veteran, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada 28 Juli 2025 sekitarr pukul 16.30 WIB.

"Korban berinisial MA, 42, warga kabupaten Purwakarta. Adapun pelaku diketahui berjumlah empat orang, dua di antaranya ditangkap, sedangkan dua lagi masuk daftar pencarian orang atau DPO," kata Kapolres,Jumat (15/8).

Modus operandinya, kata dia, para tersangka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Ketika ada korban, para tersangka berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tertelan mesin ATM.

"Kronologinya, korban hendak mengambil uang di ATM namun kartu ATM-nya tertelan seolah-olah mesin ATM rusak. Saat korban panik, para tersangka langsung mengelilingi korban seolah-olah hendak membantu dan meminta korban memasukkan kembali PIN ATM-nya," ungkap Anom.

Saat itu pula, salah satu tersangka melihat pin yang dimasukkan korban dan menghafalnya. Adapun tersangka lainnya langsung memberikan ATM serupa yang telah disiapkan. Korban meyakini jika kartu ATM-nya berhasil keluar.

"Tersangka dengan leluasa menguras isi rekening korban dengan menggunakan kartu ATM milik korban yang PIN-nya sudah dihafal tersangka," Jelas Anom.

Adapun dua dari empat tersangka yang ditangkap ialah FA, 31, warga Kota Tangerang yang juga residivis untuk kasus yang sama. Kemudian, IS, 21, warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung. IS berperan sebagai penghafal PIN ATM dan mengambil uang korban.

Untuk barang bukti yang disita di antaranya, 54 kartu ATM dari berbagai bank, satu unit roda empat Toyota, dua ponsel, satu pak tusuk gigi, gergaji besi ukuran kecil, dan empat kaleng pelat roda empat.

"Tersangka yang merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan dari Lampung ini, dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun," pungkas Anom

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner