Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BERDASARKAN data yang dikeluarkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta pada Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) tertanggal 22 Januari 2025, lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, area eksitu yang luasnya sekitar 11,75 hektare masuk dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL). Artinya, lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan.
"Berdasarkan surat BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta tersebut polemik terkait kepemilikan lahan Bandung Zoo bukan milik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang selama ini diklaim sebagai aset Pemkot Bandung. Dengan demikian pemkot hanya memiliki sertifikat hak pakai, bukan sebagai pemilik sah lahan,” ungkap Rizal perwakilan dari Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Indonesia Jawa Barat-Banten di Bandung Kamis (14/8).
Menurut Rizal, Gema PS Indonesia Jawa Barat-Banten, merasa terpanggil untuk mengklarifikasi status hukum lahan tersebut setelah melihat perdebatan berkepanjangan antara Pemkot Bandung dan pengelola Bandung Zoo dalam hal ini Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
“Jadi berdasarkan surat yang dikeluarkan BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, lahan tersebut masuk dalam katagori APL, dengan demikian Pemkot Bandung hanya mempunyai sertifikat hak pakai yang diterbitkan pada 7 Februari 2025,” paparnya.
Menurut Rizal, hak pakai berbeda dengan hak milik. Pemegang hak pakai hanya berwenang mengelola lahan, seperti halnya Perhutani mengelola tanah milik kehutanan. Pengelola tidak punya hak kepemilikan, dengan demikian pemilik tanah masih tetap Kehutanan.
"Dalam analisis BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta jelas disebutkan, lahan ini berada di APL. Secara hukum, pihak yang paling berhak mengajukan pengelolaan adalah YMT, karena mereka sudah mengelola lahan tersebut sejak 1933,” terangnya.
Rizal menambahkan, YMT memang memiliki sejarah panjang, didirikan pada 1933, yayasan ini berubah bentuk pada 1957 menjadi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung atas prakarsa tokoh budaya Sunda, Raden Ema Bratakoesoemah.
“Raden Ema ini tokoh penting yang banyak berbuat untuk bangsa, sekaligus pelestari budaya Sunda, jadi lahan ini adalah lahan orang Sunda,” tegasnya.
Untuk memperjelas status area APL tersebut lanjut Rizal, Gema PS telah melayangkan surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Surat tersebut meminta penjelasan atas dasar hukum penerbitan sertifikat hak pakai dengan nomor 10.15.000.11777.0 atas nama Pemkot Bandung.
"Kami ingin tahu, apa landasan hukumnya BPN mengeluarkan sertifikat hak pakai ini. Karena kalau merujuk pada data BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, lahan ini berstatus APL dan bukan milik Pemkot Bandung,” urainya.
Rizal menegaskan, BPN berwenang mengeluarkan sertifikat dengan berbagai jenis hak, tetapi tetap harus sesuai dengan peruntukan dan status tanah yang berlaku. Kalau tanahnya APL, harus jelas siapa pemiliknya. Jangan sampai sertifikat hak pakai malah menimbulkan konflik baru.
Polemik lahan Bandung Zoo bukanlah isu baru. Selama bertahun-tahun, tarik-menarik kepemilikan dan pengelolaan telah memicu konflik antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, yayasan pengelola dan pihak-pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut. Status APL yang belum memiliki legalitas kepemilikan justru menjadi celah yang memicu tumpang tindih klaim.
Dalam perspektif Gema PS, penyelesaian masalah ini harus berpijak pada data dan kajian resmi dari lembaga berwenang seperti BPKH, bukan semata pada klaim administratif. Ia menilai penetapan lahan Bandung Zoo seluas 11 , 75 hektare keberadaannya dibawah YMT karena telah mengelola lahan sejak era kolonial menjadi faktor penting dalam menentukan prioritas pengelolaan. Yayasan ini bukan hanya sekadar pengelola, tetapi juga bagian dari sejarah budaya dan konservasi di Bandung.
“Sejak 1933, mereka telah mengurus satwa dan menjaga kawasan ini. Jadi wajar jika dalam status APL, mereka yang lebih layak mengajukan pengelolaan dibanding pihak lain yang baru masuk belakangan. Selain itu, hubungan historis dengan tokoh budaya Sunda seperti Raden Ema Bratakoesoemah memperkuat legitimasi moral yayasan. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal warisan budaya dan sejarah orang Sunda,” sambungnya. (AN/E-4)
Layanan tersebut mulai berlaku pada 14 Agustus 2025 di wilayah Jabodetabek. Setelah itu akan paralel ke daerah lainnya di pulau Jawa dan semua kota serta kabupaten di Indonesia
Desa Cisande merupakan salah satu desa binaan Rumah Zakat yang telah mengalami transformasi signifikan melalui program Desa Berdaya
Bendera raksasa 800 meter persegi itu bukan sekadar kain, melainkan simbol perjuangan, keberanian, dan cinta Tanah Air yang terus menyala.
UMKM berperan sangat penting dalam menjaga perekonomian nasional
Tenda sederhana yang hanya beratap terpal bekas pembongkaran warung diisi oleh Nur, 60, beserta suami, anak dan sanak saudaranya
Pelaksanaan gebyar dipusatkan di Desa Kertasari, Kecamatan Weru, Kamis (14/8). Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mencanangkan gerakan itu.
Tidak ada korban jiwa, tapi jalan penghubung antar Kecamatan tertutup materil tanah longsor dan pohon tumbang
Kami tidak pernah diajak berdiskusi terkait penertiban pembongkaran bangunan disepanjang wilayah Ciater.
Bendera berukuran 12 x 8 meter itu sukses dikibarkan pada ketinggian 200 meter oleh Paskibra dibantu 10 tim komunitas dan organisasi pecinta alam
Kegiatan GPM merupakan tindak lanjut program nasional untuk menjaga ketersediaan pangan, menstabilkan harga, serta mendukung ketahanan pangan di tengah masyarakat.
Gastronomi bisa menjadi daya tarik wisata, bahkan menjadi diplomasi untuk ekonomi kreatif
Kampanye ini hadir dengan pendekatan yang lebih interaktif, partisipatif, dan dekat dengan komunitas
Bukan sekadar selembar kertas, Prangko Seri “Para Pendiri Bangsa” adalah pesan dari masa lalu untuk generasi masa depan.
Yenny berharap EISCC bisa melahirkan atlet panjat tebing berkaliber nasional dan internasional.
Kerja sama berfokus pada pemanfaatan minyak kacang sacha inchi sebagai sumber alami omega 3, 6, dan 9.
Aksi itu merupakan respon dari kejahatan genosida yang semakin gencar dilakukan oleh zionis Israel.
MAHASISWA Program Studi (Prodi) Teknik Logistik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Nai’la Nursyifa, berhasil mengembangkan pendekatan pembelajaran inovatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved