Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KENAIKAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memang merupakan amanat dari Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hanya, dalam UU yang sama, pemerintah sedianya diberikan diskresi untuk menurunkan tarif PPN pada batas bawah 5% dan batas atas 15% bila dipandang perlu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
Pemerintah kukuh menaikan tarif PPN dan berdalih itu hanya ditujukan pada barang-barang mewah atau premium. Namun hingga kini aturan pelaksanaan mengenai klasifikasi barang mewah atau premium itu urung terbit.
Di lain sisi, publik banyak menolak kenaikan tarif PPN. Kenaikan harga barang dan jasa menjadi imbas kenaikan pungutan PPN menjadi salah satu sebab utama keresahan masyarakat. Kekhawatiran publik itu sedianya diperkuat oleh berbagai data yang menunjukkan tren pelemahan daya beli selama tahun berjalan.
Sejumlah ekonom juga menyarankan pemerintah untuk menunda atau bahkan membatalkan penaikan tarif PPN tersebut. Alih-alih mendapat penerimaan besar ke kas negara, kenaikan tarif PPN justru diperkirakan bakal memukul perekonomian lantaran iklim perekonomian dalam negeri sedang tak baik-baik saja.
Belakangan, isu mengenai tarif PPN bergeser menjadi saling tuding di parlemen. Partai-partai yang sekarang ini berada di belakang pemerintahan Prabowo Subianto menunjuk PDI-P sebagai pihak yang bertanggung jawab lantaran UU HPP disusun dan disepakati oleh partai yang sebelumnya mendukung Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo itu.
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, yang juga Ketua DPP PDI-P mengatakan, saling tuding itu bukan sesuatu yang perlu dilakukan saat ini lantaran tak produktif. Dia juga menyatakan, berbagai aturan yang ada di dalam UU HPP sedianya disepakati dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR. Hanya fraksi PKS yang saat itu memberikan persetujuan dengan catatan. “Dengan demikian pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum,” kata dia melalui keterangan pers, Selasa (26/12).
Baik pemerintah dan DPR, lanjut Said, dalam pembahasan APBN 2025 juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi PPN 12% guna mendukung beragam prorgam strategis Presiden Prabowo Subianto. Program strategis itu meliputi program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025, antara lain makan bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 triliun.
Lalu pemeriksaan kesehatan gratis Rp3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap di daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, renovasi sekolah Rp 20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi Rp2 triliun dan lumbung pangan nasional, daerah dan desa Rp15 triliun.
Dengan demikian, kata Said, program-program yang dicanangkan oleh pemerintah telah sejalan dengan agenda PDI-P untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendorong program kesehatan yang inklusif. “Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya program quick win melalui dukungan terhadap APBN 2025,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah diminta untuk memitigasi dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% di tahun depan. Sejumlah usulan yang diberikan antara lain subsidi BBM, gas LPG, listrik diperluas hingga rumah tangga menengah. Itu perlu diikuti dengan penambahan anggaran perlindungan sosial di tahun depan.
Selain itu, pemerintah diusulkan untuk memperluas subsidi transportasi umum, utamanya di kota-kota besar yang memiliki moda transportasi massal. Pengambil keputusan juga didorong untuk memberikan subsidi perumahan untuk masyarakat kelas menengah bawah, setidaknya untuk rumah tipe 45 dan rumah susun.
Kemudian pemerintah juga diminta untuk mempertebal bantuan pendidikan dan beasiswa, utamanya bagi siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah. Guna menjaga daya beli, pemerintah diminta untuk melakukan operai pasar secara rutin, sedikitnya 2 bulan sekali.
Lalu pemerintah juga didorong untuk memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM. Itu dapat diikuti dengan menaikan alokasi belanja untuk UMKM 50% dari total anggaran belanja kementerian/lembaga.
Pemerintah juga diminta untuk memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah. Said juga meminta pemerintah untuk memastikan efektivitas program penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen di 2025. (S-1)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved