Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
AKHIRNYA pemerintah melalui ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan memberikan sinyal untuk menunda penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan berlaku 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Sinyal ini tentu memberikan efek positif terhadap pelaku usaha, baik pabrikan dari hulu sampai hilir, UMKM, dan masyarakat sebagai penanggung akhir dari PPN tersebut.
Praktisi perpajakan, Ronsi B Daur, mengapresiasi hal tersebut. "Bukan hanya karena ditunda tetapi jauh dari itu untuk tetap menjaga daya beli masyarakat tetap atau bahkan meningkat di 2025," ujar Ronsi dalam keterangannya, Kamis (28/11). Sebagaimana diketahui, pada intinya masyarakat tidak menolak penaikan PPN, tetapi lebih pada kondisi ekonomi dan daya beli yang menurun.
Menurutnya, pemerintah telah matang dalam menghadapi kesulitan seperti ini. Begitu banyak contoh hantaman krisis tetapi kita bisa lewati dengan cara yang rasional. Meneteri keuangan selaku kasir negara paham betul cara mengatasi kondisi ekonomi riil masyarakat. Dengan sinyalemen dari DEN, ia memastikan kementerian keuangan segera mengambil langkah tepat untuk mewujudkan rencana penundaan tersebut.
Ronsi memastikan gejolak yang terjadi bukan karena masyarakat marah tetapi lebih pada kecintaan mereka terhadap perekonomian nasional. Masyarakat sadar bahwa pajak ialah tulang punggung penerimaan negara, tetapi momen dan keadaan ekonomi juga perlu dipertimbangkan agar rencana besar APBN 2025 yang telah diundangkan tetap berjalan sesuai harapan. Ia berharap wacana tersebut segera dikeluarkan regulasi dalam bentuk apapun sesuai konstitusi sehingga masyarakat tetap konsentrasi bekerja demi keberlangsungan ekonomi rumah tangga masing-masing.
"Kita semua menyadari dengan penaikan 1% PPN akan membebani semua mata rantai produksi, karena sifatnya tidak langsung, yang pada gilirannya konsumen akhirlah yang menanggung PPN tersebut, sehingga mengurangi daya beli. Efek dominonya sangat besar. Kita nantikan bersama keputusan yang diambil pemerintah demi menunda kenaikan PPN tersebut," tutupnya. (Z-2)
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved