Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
AKHIRNYA pemerintah melalui ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan memberikan sinyal untuk menunda penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan berlaku 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Sinyal ini tentu memberikan efek positif terhadap pelaku usaha, baik pabrikan dari hulu sampai hilir, UMKM, dan masyarakat sebagai penanggung akhir dari PPN tersebut.
Praktisi perpajakan, Ronsi B Daur, mengapresiasi hal tersebut. "Bukan hanya karena ditunda tetapi jauh dari itu untuk tetap menjaga daya beli masyarakat tetap atau bahkan meningkat di 2025," ujar Ronsi dalam keterangannya, Kamis (28/11). Sebagaimana diketahui, pada intinya masyarakat tidak menolak penaikan PPN, tetapi lebih pada kondisi ekonomi dan daya beli yang menurun.
Menurutnya, pemerintah telah matang dalam menghadapi kesulitan seperti ini. Begitu banyak contoh hantaman krisis tetapi kita bisa lewati dengan cara yang rasional. Meneteri keuangan selaku kasir negara paham betul cara mengatasi kondisi ekonomi riil masyarakat. Dengan sinyalemen dari DEN, ia memastikan kementerian keuangan segera mengambil langkah tepat untuk mewujudkan rencana penundaan tersebut.
Ronsi memastikan gejolak yang terjadi bukan karena masyarakat marah tetapi lebih pada kecintaan mereka terhadap perekonomian nasional. Masyarakat sadar bahwa pajak ialah tulang punggung penerimaan negara, tetapi momen dan keadaan ekonomi juga perlu dipertimbangkan agar rencana besar APBN 2025 yang telah diundangkan tetap berjalan sesuai harapan. Ia berharap wacana tersebut segera dikeluarkan regulasi dalam bentuk apapun sesuai konstitusi sehingga masyarakat tetap konsentrasi bekerja demi keberlangsungan ekonomi rumah tangga masing-masing.
"Kita semua menyadari dengan penaikan 1% PPN akan membebani semua mata rantai produksi, karena sifatnya tidak langsung, yang pada gilirannya konsumen akhirlah yang menanggung PPN tersebut, sehingga mengurangi daya beli. Efek dominonya sangat besar. Kita nantikan bersama keputusan yang diambil pemerintah demi menunda kenaikan PPN tersebut," tutupnya. (Z-2)
Program insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti menjadi penyelamat bagi masyarakat yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah pertama.
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved