Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
FAKTUR pajak merupakan dokumen krusial dalam sistem perpajakan di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pembuatan faktur pajak harus dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan agar kepatuhan pajak tetap terjaga.
Di era digital, kemudahan dalam pembuatan faktur pajak bisa Anda dapatkan melalui solusi berbasis teknologi, seperti aplikasi e-Faktur. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak cara buat faktur pajak dengan e-Faktur yang lebih praktis dan efisien.
Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan oleh pengusaha untuk mencatat transaksi jual beli barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur pajak ini diterbitkan sebagai bukti transaksi serta bukti pemungutan PPN dari pembeli.
Setiap pengusaha yang terdaftar sebagai PKP wajib membuat faktur pajak ketika melakukan transaksi yang dikenai PPN. PKP adalah pengusaha yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang dibayar oleh konsumen atas barang atau jasa yang dijual.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis faktur pajak yang perlu Anda ketahui:
1. Faktur Pajak Keluaran
Faktur pajak ini diterbitkan oleh penjual atau penyedia barang dan jasa yang memungut PPN atas barang atau jasa yang dijual. Faktur ini merupakan bukti bahwa penjual telah melakukan pemungutan PPN dan harus diserahkan kepada pembeli.
2. Faktur Pajak Masukan
Faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang diperoleh dari pembelian barang atau jasa kena PPN. PKP Pembeli dapat menggunakan faktur pajak ini untuk menghitung pajak yang dapat dikreditkan (sebagai pengurang PPN yang harus dibayar).
3. Faktur Pajak Gabungan
Jenis faktur pajak ini berlaku ketika terdapat beberapa transaksi barang atau jasa yang sama dalam satu masa pajak. Kondisi ini memungkinkan penggabungan transaksi yang sama dalam satu faktur pajak faktur pajak untuk memudahkan administrasi.
Secara umum, pembuatan faktur pajak melibatkan beberapa langkah yang harus dilakukan secara tepat:
1. Persiapkan Data
Sebelum membuat faktur pajak, pastikan Anda memiliki data yang lengkap dan akurat mengenai transaksi, seperti nama dan alamat pembeli, deskripsi barang atau jasa, serta nilai transaksi.
2. Isi Formulir Faktur Pajak
Setelah data terkumpul, Anda perlu mengisi formulir faktur pajak dengan rincian transaksi. Dalam tahap ini, Anda harus mencantumkan PPN yang dikenakan dan jumlah total yang harus dibayar.
3. Cetak atau Kirim Faktur Pajak
Setelah faktur pajak selesai diisi, Anda dapat mencetaknya atau mengirimkannya dalam format digital kepada pembeli. Pastikan semua informasi yang tercantum sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Lapor ke Direktorat Jenderal Pajak
Sebagai bagian dari kewajiban perpajakan, Anda harus melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan jadwal pelaporan yang telah ditentukan.
Meski pembuatan faktur pajak dapat dilakukan secara manual, proses ini sering kali menghadirkan berbagai tantangan. Beberapa di antaranya adalah:
1. Kesalahan Input Data
Pembuatan faktur pajak secara manual meningkatkan kemungkinan kesalahan dalam input data karena ketergantungan pada pencatatan manual. Kesalahan ini bisa terjadi pada jumlah barang, harga, atau perhitungan PPN yang berdampak pada ketepatan pajak yang harus dibayar atau dikreditkan.
2. Proses yang Kurang Cepat dan Rawan Kehilangan
Pembuatan faktur pajak secara manual memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan metode otomatis, terutama jika Anda melakukan banyak transaksi dalam satu periode. Proses manual yang bergantung pada dokumen fisik juga berisiko kehilangan atau rusaknya faktur.
3. Keterbatasan dalam Pelaporan
Pelaporan pajak secara manual sering kali memerlukan waktu dan usaha lebih banyak. Anda harus mengumpulkan semua dokumen fisik dan melakukan penghitungan secara manual, yang bisa menjadi tugas yang rumit.
4. Kurangnya Efisiensi dan Keamanan
Proses manual dalam pembuatan faktur pajak meningkatkan risiko kesalahan karena bergantung pada tenaga manusia dan pencatatan fisik yang rentan terhadap kelalaian. Selain itu, dokumen fisik yang disimpan dapat mudah hilang atau rusak, misalnya akibat kebakaran, banjir, atau kerusakan lainnya.
Solusi teknologi kini hadir untuk memudahkan Anda dalam pembuatan faktur pajak, salah satunya adalah aplikasi e-Faktur. Dengan menggunakan aplikasi e-faktur Mekari Klikpajak, Anda dapat membuat, mengelola, dan melaporkan faktur pajak secara digital dan otomatis. Keuntungan dari menggunakan aplikasi e-Faktur antara lain:
1. Kemudahan Pengisian Data
Aplikasi e-Faktur memungkinkan Anda untuk mengisi data transaksi dengan lebih cepat dan akurat. Anda hanya perlu memasukkan data sekali dan aplikasi akan melakukan penghitungan PPN secara otomatis. Hal ini membuat pembuatan faktur pajak menjadi lebih efisien dan meminimalisir kesalahan manusia dalam proses pengisian data.
2. Pelaporan yang Efisien
Dengan aplikasi e-Faktur, proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis karena sistem ini terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak. Anda dapat mengirimkan laporan faktur pajak secara elektronik tanpa harus menyiapkan dokumen fisik atau membawa berkas ke kantor pajak.
3. Keamanan Data
Keamanan data transaksi menjadi prioritas utama dalam aplikasi e-Faktur. Semua data yang dimasukkan disimpan di dalam sistem cloud yang dilengkapi dengan enkripsi dan perlindungan tingkat tinggi sehingga hanya pihak yang berwenang yang dapat mengaksesnya.
4. Penyimpanan Digital yang Terorganisir
Aplikasi e-Faktur memudahkan Anda untuk menyimpan semua faktur pajak dalam format digital yang terorganisir dengan rapi. Tidak ada lagi dokumen fisik yang menumpuk sehingga Anda dapat dengan mudah mengakses atau mencari dokumen yang dibutuhkan kapan saja.
Pembuatan faktur pajak adalah kewajiban bagi setiap pengusaha yang terdaftar sebagai PKP. Meskipun proses ini dapat dilakukan secara manual, tantangan yang timbul sering kali membuatnya kurang efisien. Dengan memanfaatkan solusi berbasis teknologi seperti aplikasi e-Faktur dari Mekari Klikpajak, Anda dapat mengatasi masalah ini dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Aplikasi e-faktur Mekari Klikpajak juga akan memudahkan Anda dalam membuat faktur pajak dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(RO/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved