Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Apresiasi Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

M Ilham Ramadhan Avisena
01/1/2025 13:50
DPR Apresiasi Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Keputusan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang dan jasa mewah diapresiasi.(MI/Naufal Zuhdi)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keputusan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan dinilai tetap memperhatikan kepentingan masyarakat kecil.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan keputusan ini merupakan hasil dialog antara DPR dan pemerintah.

"DPR RI mengapresiasi pemerintahan Prabowo-Gibran yang telah mendengar aspirasi rakyat. Pada pertemuan 5 Desember 2024, DPR RI dan Presiden Prabowo memutuskan langkah-langkah strategis yang hari ini diumumkan sebagai penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (1/1).

Kebijakan Pro Rakyat

Keputusan ini mencakup beberapa kebijakan utama, seperti kenaikan PPN sebesar 12% yang hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Sementara itu, barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif lama sebesar 11%. Selain itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif 0%.

Dasco mengungkapkan bahwa potensi pendapatan dari kebijakan ini untuk APBN 2025 diperkirakan hanya mencapai Rp3,2 triliun.

Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan potensi penerimaan Rp75 triliun jika tarif PPN 12% diberlakukan untuk semua barang dan jasa.

"Ini adalah keputusan yang sulit bagi pemerintah, tetapi kami sangat mengapresiasi langkah yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat kecil," tambahnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa membebani masyarakat kecil. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya