Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keputusan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan dinilai tetap memperhatikan kepentingan masyarakat kecil.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan keputusan ini merupakan hasil dialog antara DPR dan pemerintah.
"DPR RI mengapresiasi pemerintahan Prabowo-Gibran yang telah mendengar aspirasi rakyat. Pada pertemuan 5 Desember 2024, DPR RI dan Presiden Prabowo memutuskan langkah-langkah strategis yang hari ini diumumkan sebagai penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (1/1).
Keputusan ini mencakup beberapa kebijakan utama, seperti kenaikan PPN sebesar 12% yang hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.
Sementara itu, barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif lama sebesar 11%. Selain itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif 0%.
Dasco mengungkapkan bahwa potensi pendapatan dari kebijakan ini untuk APBN 2025 diperkirakan hanya mencapai Rp3,2 triliun.
Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan potensi penerimaan Rp75 triliun jika tarif PPN 12% diberlakukan untuk semua barang dan jasa.
"Ini adalah keputusan yang sulit bagi pemerintah, tetapi kami sangat mengapresiasi langkah yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat kecil," tambahnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa membebani masyarakat kecil. (Z-10)
Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN.
Bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Keputusan itu juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas
Keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
PKS mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Langkah ini dinilai bijak dalam menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah
KETUA Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengaku akan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan memasuki 2025, pemerintah dihadapkan
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025
Kuartal pertama akan dihadapkan kondisi politik yang cukup hangat antara laindari penyesuaian PPN 12 persen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved