Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PHRI Malang Sebut Tarif PPN Jadi 12 Persen Wajar

Bagus Suryo
23/12/2024 17:30
PHRI Malang Sebut Tarif PPN Jadi 12 Persen Wajar
Ilustrasi(Antara)

PERHIMPUNAN Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan penaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 6% dan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% tidak bakal mengganggu kelangsungan usaha perhotelan dan restoran.

"Kalau UMK sudah kita prediksi, bahwa pengusaha hotel sudah memprediksi setiap tahun bakal naik. UMK kita naik 6% dari 6,5%," tegas Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, Senin (23/12).

UMK 2025 di Kota Malang naik 6% dari UMK 2024 sebesar Rp3.309.144. Karena itu, Agoes mengimbau seluruh pengusaha hotel dan restoran segera menyesuaikan dan mematuhi ketentuan tersebut. Adapun potensi pekerja anggota PHRI sekitar 4.200 karyawan dari 92 usaha perhotelan, restoran, lembaga pendidikan, dan afiliasi katering.

"Kami harap teman-teman mengikuti mengingat PHRI turut membahas di dewan pengupahan," katanya.

Sedangkan penaikan PPN 12% yang penerapannya pada 1 Januari 2025, Agoes mengatakan sejauh ini belum ada pengaruhnya. Penerapan PPN 12%, lanjutnya, hanya pada barang tertentu yang dampaknya lebih pada produsen dan konsumen pengguna barang tersebut.

Menurut Agoes, pengenaan PPN sebesar itu dianggap tidak ada masalah dan wajar. Sebab, manfaat pajak akan kembali ke masyarakat dengan catatan pengelolaannya transparan.

"Sejauh ini belum berdampak pada sektor usaha perhotelan dan restoran," ujarnya. (BN/J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya