Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Asal-usul Penaikan PPN 12 Persen, Gerindra: Awalnya untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/12/2024 17:32
Asal-usul Penaikan PPN 12 Persen, Gerindra: Awalnya untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani.(Dok. Antara)

KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani, membeberkan asal usul kebijakan penaikan PPN 12 persen.  Muzani menyebut PPN 12 persen sudah diputuskan dalam Undang-Undang sejak tahun 2021 silam. Undang-undang tersebut baru berlaku di tahun 2025 untuk menaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen.

“2021 ketika UU ini dibahas, situasinya ketika itu sedang Covid-19. Negara ketika itu dalam kondisinya sedang dalam kondisi tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan penerimaan,” papar Sekjen Gerindra itu, Senin (23/12).

“Sehingga negara, semua negara berpikir bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan,” tambahnya.

Maka ketika itu, lanjut Muzani, DPR bersama pemerintah bersinergi untuk memikirkan cara meningkatkan sumber-sumber penerimaan.

“Salah satu sumber penerimaannya adalah meningkatkan sektor penerimaan pajak dari PPN,” tuturnya.

Awalnya, DPR bersama pemerintah pads 2021 melakukan pembahasan tentang kemungkinan penerimaan PPN yang bersumber dari masyarakat untuk ditingkatkan dari 10 persen, menjadi 11 persen hingga 12 persen.

Muzani mengeklaim kenaikan pajak itu dilakukan secara bertahap. Memang, lanjut Muzani, saat pembahasan kebijakan PPN 12 persen, partai-partai yang ada di dalam DPR bersama-sama memberi persetujuan.

“Karena itu kita ikut menyetujui itu dan kita bersama-sama dengan partai yang lain dan kita setujui itu,” ungkapnya.

Kini, ketika Presiden Prabowo Subianto menjabat jadi presiden harus menjalankan kewajiban atas undang-undang yang sudah diputuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen.

“Sekarang kemudian kita menemui protes. Bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya,” tegas Muzani.
 
“Saya kira itu sebagai sebuah proses demokrasi sesuatu yang wajar-wajar saja. Tetapi semua pandangan, kritik, saran yang bergembang di masyarakat kami terima sebagai sebuah catatan sebelum presiden mengambil keputusan?,” pungkasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya