Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Perkuat Quick Wins Korlantas, Aplikasi Signal Kini Jangkau 29 Provinsi

Rahmatul Fajri
02/12/2025 21:38
Perkuat Quick Wins Korlantas, Aplikasi Signal Kini Jangkau 29 Provinsi
Ilustrasi(Dok Istimewa)

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus memperkuat inovasi layanan digitalnya sebagai bagian dari implementasi 10 Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik Korlantas Polri. Selain aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR), Ditregident kini fokus memperluas jangkauan dan kualitas aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa pengembangan SIGNAL merupakan komitmen nyata Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan menghilangkan praktik percaloan.

“SIGNAL telah terbukti mempermudah masyarakat dalam melakukan pengesahan kendaraan bermotor secara digital. Selama ini masyarakat mengapresiasi karena prosesnya mudah diakses, simple, dan tidak berbelit,” ujar Wibowo, melalui keterangannya, Selasa (2/12) 

Sejak diluncurkan, aplikasi SIGNAL mendapat respons positif karena menghadirkan sejumlah kemudahan, antara lain akses dari mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor Samsat; proses pengesahan kendaraan yang cepat, hanya melalui ponsel pintar; alur layanan yang sederhana dan jelas, meminimalisasi antrean dan interaksi fisik; dan keamanan data dan kepastian pembayaran yang terintegrasi dengan sistem perbankan.

Para pengguna juga menyampaikan testimoni bahwa SIGNAL berhasil menghemat waktu dan biaya serta menghilangkan praktik perantara karena seluruh proses dilakukan secara mandiri.

Jangkauan Diperluas ke 29 Provinsi

Wibowo merinci bahwa pengembangan jangkauan layanan SIGNAL kini telah mencakup 29 provinsi di seluruh Indonesia.

Daerah-daerah yang telah terintegrasi di antaranya: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Aceh, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Sejumlah daerah lain juga terus diupayakan untuk berintegrasi secara bertahap.

Sesuai arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Ditregident Korlantas Polri berkomitmen akan terus melakukan pembaruan sistem, peningkatan kapasitas layanan, serta perluasan integrasi di seluruh provinsi.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Transformasi digital ini kami lakukan agar pelayanan Korlantas semakin cepat, bersih, dan terpercaya,” pungkasnya.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya