Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH memastikan tak akan mengubah batas atas (threshold) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Pengambil kebijakan menyatakan akan tetap fokus menjaga keberlangsungan UMKM dengan memberikan insentif di bidang perpajakan.
"Sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi, perubahan terhadap PP No 55/2022 yang mengatur penyesuaian PPh, hanya akan fokus pada perpanjangan PPh Final 0,5% sampai tahun 2025, dan tidak ada perubahan yang lainnya," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso melalui keterangannya, Kamis (19/12).
Seperti yang diumumkan sebelumnya oleh Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, kata dia, pemerintah telah menyiapkan stimulus berupa pemberian perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% dari omzet, dengan perpanjangan sampai dengan tahun 2025.
Sesuai PP No 23/2018 yang telah diubah dengan PP No 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, PPh Final 0,5%
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang telah memanfaatkan tarif PPh Final tersebut selama 7 tahun seharusnya berakhir di tahun 2024.
Selain itu, untuk mendorong usaha di tingkat mikro dan kecil, pemerintah juga memberi pembebasan dari pengenaan PPh terhadap UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Melalui kebijakan itu diharapkan aktivitas UMKM akan terus bergerak, sehingga tetap bisa menjadi andalan dan tulang punggung dalam menggerakkan perekonomian, di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
"Pemerintah betul-betul fokus terhadap upaya memberikan berbagai stimulus ekonomi, termasuk khususnya untuk UMKM. Kami bersama Kemenkeu dan K/L lain terkait, saat ini fokus menindaklanjuti dalam penyiapan perubahan PP, PMK, dan Permen lainnya," terang Susiwijono.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.
"Tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) yang kena pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar. Pemerintah fokus ke pemberian berbagai stimulus, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait," tuturnya.
Pemerintah juga sudah menyiapkan stimulus ekonomi melalui berbagai kebijakan dan insentif dalam bentuk Paket Kebijakan Ekonomi, guna menjaga daya beli masyarakat dan kelas menengah, menjaga kelangsungan usaha UMKM, dan juga pengembangan industri. (E-2)
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan anggaran dalam rangka meningkatkan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan non-ASN.
Acara dengan tema “Sinergi dengan Hati, Melayani dengan Nurani” ini digelar sebagai wujud apresiasi atas peran serta dan kontribusi Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.
NILAI harta wajib pajak (WP) yang baru dilaporkan lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II mencapai Rp1,35 triliun.
BERBAGAI kasus yang terjadi di Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Pajak tidak mempengaruhi capaian target pajak di Jawa Barat (Jabar), khususnya di Jabar II.
Pada Bidang Pendidikan telah direalisasikan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD sebanyak 367 RKB, Pembangunan SMP Baru yakni SMPN 14, SMPN 15 dan SMPN 16 Denpasar.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali oleh pemohon terkait Pengujian Materiil Undang-Undang omor 7 Tahun 2021 mengenai perpajakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved