Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kebijakan itu disebut bukan bentuk pungutan baru, melainkan perubahan mekanisme pelaporan pajak dari mandiri menjadi otomatis melalui platform tempat pedagang berjualan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementeeian Keuangan Rosmauli mengatakan, rencana tersebut bertujuan menyederhanakan kepatuhan perpajakan di sektor digital tanpa menambah beban baru bagi pelaku usaha.
"Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk," jelasnya seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (26/6).
Ia menekankan UMKM orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap tidak akan dipungut pajak dalam skema ini. Hal ini sejalan dengan ketentuan PPh yang berlaku saat ini dan bertujuan melindungi pelaku usaha mikro dari kewajiban pajak yang berlebihan.
"Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini," terang Rosmauli.
Kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak ini dinilai penting untuk menciptakan perlakuan pajak yang lebih adil dan merata antar pelaku usaha, baik online maupun offline. Selain itu, langkah ini juga akan memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital yang selama ini memiliki banyak celah dalam pemungutan pajak.
"Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy," kata Rosmauli.
Menurutnya, banyak pedagang online yang belum membayar pajak bukan karena niat menghindar, tetapi karena kurangnya pemahaman dan kerumitan administratif. Dengan pelibatan marketplace sebagai pemungut, prosesnya menjadi lebih otomatis dan praktis bagi pelaku usaha.
Peraturan terkait saat ini masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah, dan Ditjen Pajak memastikan akan mengumumkan secara terbuka setelah aturan resmi ditetapkan.
"Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik," tutur Rosmauli.
DJP juga menyatakan bahwa proses penyusunan aturan ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait. Respons yang diterima sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap niat pemerintah menciptakan sistem pajak yang lebih modern dan akomodatif terhadap perkembangan teknologi informasi. (H–4)
Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu, sebagai bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik langkah pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sektor pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, paket stimulus lanjutan yang diminta Presiden Prabowo Subianto mencakup berbagai program.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Berawal dari usaha rumahan, Finetrus sukses menjadi UMKM perlengkapan tidur favorit di Shopee. Fokus pada kualitas bedding, Finetrus tumbuh pesat lewat inovasi dan digitalisasi.
ITEMKU mengumumkan langkah strategis untuk memperluas jangkauan bisnis ke pasar internasional.
Apindo menanggapi temuan ada barang impor dengan harga yang tercantum US$7 (Rp117.000) tapi dijual di marketplace mencapai Rp40 juta-Rp50 juta.
Lebih dari 58% pengguna TikTok menggunakan platform tersebut untuk mencari ide produk, dan 71% di antaranya membeli produk yang muncul melalui feed mereka.
Menurutnya, langkah ini mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang tengah dalam fase pemulihan dan tetap mendukung pelaku usaha kecil.
Keputusan penundaan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce menunjukkan belum matangnya desain kebijakan pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved