Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kebijakan itu disebut bukan bentuk pungutan baru, melainkan perubahan mekanisme pelaporan pajak dari mandiri menjadi otomatis melalui platform tempat pedagang berjualan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementeeian Keuangan Rosmauli mengatakan, rencana tersebut bertujuan menyederhanakan kepatuhan perpajakan di sektor digital tanpa menambah beban baru bagi pelaku usaha.
"Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk," jelasnya seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (26/6).
Ia menekankan UMKM orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap tidak akan dipungut pajak dalam skema ini. Hal ini sejalan dengan ketentuan PPh yang berlaku saat ini dan bertujuan melindungi pelaku usaha mikro dari kewajiban pajak yang berlebihan.
"Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini," terang Rosmauli.
Kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak ini dinilai penting untuk menciptakan perlakuan pajak yang lebih adil dan merata antar pelaku usaha, baik online maupun offline. Selain itu, langkah ini juga akan memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital yang selama ini memiliki banyak celah dalam pemungutan pajak.
"Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy," kata Rosmauli.
Menurutnya, banyak pedagang online yang belum membayar pajak bukan karena niat menghindar, tetapi karena kurangnya pemahaman dan kerumitan administratif. Dengan pelibatan marketplace sebagai pemungut, prosesnya menjadi lebih otomatis dan praktis bagi pelaku usaha.
Peraturan terkait saat ini masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah, dan Ditjen Pajak memastikan akan mengumumkan secara terbuka setelah aturan resmi ditetapkan.
"Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik," tutur Rosmauli.
DJP juga menyatakan bahwa proses penyusunan aturan ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait. Respons yang diterima sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap niat pemerintah menciptakan sistem pajak yang lebih modern dan akomodatif terhadap perkembangan teknologi informasi. (H–4)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
TARGET penerimaan pajak sebesar Rp2.183,9 triliun di 2025 dinilai tak realistis lantaran terlampau tinggi jika dibandingkan dengan 2024.
Wamenkeu) III Anggito Abimanyu mengungkapkan penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tidak mencapai target yang dipatok Rp1.988,9 triliun, pajak penghasilan (PPh) kontraksi
Pemerintah tidak berencana menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) yang kena pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar per tahun.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan anggaran dalam rangka meningkatkan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan non-ASN.
Freya, Christy, Gracia, dan Marsha JKT48 tampil ceria di MV Shopee “Lebih Hemat, Lebih Cepat” yang langsung viral dan bikin fans auto checkout!
Pemerintah dituding hanya berorientasi pada upaya mengejar target penerimaan negara, ketimbang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pedagang kecil dan menengah yang margin keuntungannya tipis, mungkin akan menyesuaikan harga jual untuk mengompensasi pemotongan PPh 22.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Lokapasar khusus produk rumah tangga dan gaya hidup atau home and living, Renos, menggelar Renos Fair 2025 berkolaborasi dengan Semasa Piknik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved