Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mendesak pemerintah menunda implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 37/2025 yang mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti marketplace dan e-commerce, untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang (merchant) online.
Tulus menilai, penerapan kebijakan ini justru menjadi kontraproduktif di tengah kondisi ekonomi nasional yang sedang melemah. Ia menegaskan saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberlakukan pungutan tambahan, terutama karena sektor riil masih dalam kondisi berdarah-darah.
"Sebaiknya kebijakan ini ditunda sampai ekonomi di sektor riil benar-benar membaik," ujar Tulus, Selasa (15/7).
Menurutnya, kebijakan perpajakan seperti ini justru memberikan disinsentif bagi pelaku usaha dan masyarakat, alih-alih mendorong pemulihan ekonomi.
Tulus menuding langkah pemerintah tersebut berorientasi pada upaya mengejar target penerimaan negara, ketimbang mendorong pertumbuhan ekonomi. Terlebih, pada tahun ini pemerintah dihadapkan pada kewajiban pembayaran bunga utang yang mencapai Rp550 triliun.
"Tentu saja kebijakan ini diarahkan untuk mengejar target, apalagi ada utang jumbo. Makanya, jurus yang dipakai adalah memajaki rakyat," kritiknya.
Harusnya selektif
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo. Dia meminta agar kebijakan pemungutan pajak di sektor e-commerce ditinjau ulang, terutama dampaknya terhadap konsumen kecil.
"Kebijakan ini patut dikaji ulang," tegasnya.
YLKI mendorong pemerintah untuk lebih selektif dalam menerapkan pajak di sektor digital. Menurut Rio, tidak semua transaksi online layak dikenai pungutan. Ia mencontohkan, jika barang yang dijual di e-commerce hanya seharga Rp5.000 hingga Rp10.000, akan sangat memberatkan jika tetap dikenakan pajak.
"Kalau untuk barang dengan harga di bawah Rp100.000, sebaiknya tidak dikenakan pajak agar UMKM tidak terbebani dan pada akhirnya tidak membebankan konsumen," tuturnya. (Ins/E-1)
Pedagang kecil dan menengah yang margin keuntungannya tipis, mungkin akan menyesuaikan harga jual untuk mengompensasi pemotongan PPh 22.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Lokapasar khusus produk rumah tangga dan gaya hidup atau home and living, Renos, menggelar Renos Fair 2025 berkolaborasi dengan Semasa Piknik.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved