Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mendesak pemerintah menunda implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 37/2025 yang mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti marketplace dan e-commerce, untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang (merchant) online.
Tulus menilai, penerapan kebijakan ini justru menjadi kontraproduktif di tengah kondisi ekonomi nasional yang sedang melemah. Ia menegaskan saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberlakukan pungutan tambahan, terutama karena sektor riil masih dalam kondisi berdarah-darah.
"Sebaiknya kebijakan ini ditunda sampai ekonomi di sektor riil benar-benar membaik," ujar Tulus, Selasa (15/7).
Menurutnya, kebijakan perpajakan seperti ini justru memberikan disinsentif bagi pelaku usaha dan masyarakat, alih-alih mendorong pemulihan ekonomi.
Tulus menuding langkah pemerintah tersebut berorientasi pada upaya mengejar target penerimaan negara, ketimbang mendorong pertumbuhan ekonomi. Terlebih, pada tahun ini pemerintah dihadapkan pada kewajiban pembayaran bunga utang yang mencapai Rp550 triliun.
"Tentu saja kebijakan ini diarahkan untuk mengejar target, apalagi ada utang jumbo. Makanya, jurus yang dipakai adalah memajaki rakyat," kritiknya.
Harusnya selektif
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo. Dia meminta agar kebijakan pemungutan pajak di sektor e-commerce ditinjau ulang, terutama dampaknya terhadap konsumen kecil.
"Kebijakan ini patut dikaji ulang," tegasnya.
YLKI mendorong pemerintah untuk lebih selektif dalam menerapkan pajak di sektor digital. Menurut Rio, tidak semua transaksi online layak dikenai pungutan. Ia mencontohkan, jika barang yang dijual di e-commerce hanya seharga Rp5.000 hingga Rp10.000, akan sangat memberatkan jika tetap dikenakan pajak.
"Kalau untuk barang dengan harga di bawah Rp100.000, sebaiknya tidak dikenakan pajak agar UMKM tidak terbebani dan pada akhirnya tidak membebankan konsumen," tuturnya. (Ins/E-1)
Berawal dari usaha rumahan, Finetrus sukses menjadi UMKM perlengkapan tidur favorit di Shopee. Fokus pada kualitas bedding, Finetrus tumbuh pesat lewat inovasi dan digitalisasi.
ITEMKU mengumumkan langkah strategis untuk memperluas jangkauan bisnis ke pasar internasional.
Apindo menanggapi temuan ada barang impor dengan harga yang tercantum US$7 (Rp117.000) tapi dijual di marketplace mencapai Rp40 juta-Rp50 juta.
Lebih dari 58% pengguna TikTok menggunakan platform tersebut untuk mencari ide produk, dan 71% di antaranya membeli produk yang muncul melalui feed mereka.
Menurutnya, langkah ini mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang tengah dalam fase pemulihan dan tetap mendukung pelaku usaha kecil.
Keputusan penundaan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce menunjukkan belum matangnya desain kebijakan pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved