Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Menteri Keuangan (Wamenkeu) III Anggito Abimanyu mengungkapkan penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tidak mencapai target yang dipatok Rp1.988,9 triliun. Hingga Desember 2024, penerimaan pajak 2024 sebesar Rp 1.932,4 triliun atau 97,2% dari target. Masalah utamanya, ungkap Wamenkeu, disebabkan pajak penghasilan (PPh) badan yang mengalami kontraksi selama tiga kuartal berturut-turut di kuartal I, II dan III 2024.
"PPh badan itu pada kuartal I hingga III masih negatif atau mengalami kontraksi dibandingkan dengan kondisi 2023. Baru kemudian di kuartal IV positif," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (6/1).
Anggito menjelaskan pada kuartal I 2024 PPh badan mengalami penurunan, terutama pada sektor pertambangan batu bara yang profitabilitas 2023 tertekan akibat moderasi harga komoditas.
Lalu, pada kuartal II 2024, PPh badan dikatakan masih mengalami kontraksi terutama pada sektor pertambangan batu bara, serta industri pengolahan kelapa sawit yang profitabilitas 2023 terdampak akibat moderasi harga komoditas. Di kuartal III 2024, lanjut Anggito, kontraksi PPh badan semakin mengecil didorong oleh pertumbuhan sektor pertambangan tembaga.
"Jadi, masalah PPh badan ini akibat dampak dari ekonomi global dan nasional juga. Yang di sektor pertambangan itu ada pengaruh dari masalah moderasi harga," terangnya.
Pada kuartal IV 2024, PPh badan baru dikatakan berada di zona positif didorong oleh membaiknya kinerja sektor pertambangan, peningkatan aktivitas ekonomi pada sektor industri pengolahan dan sektor keuangan serta asuransi.
Secara rinci, untuk penerimaan pajak pada kuartal I 1023 sebesar Rp393,9 triliun, lebih rendah 8,8% dibandingkan penerimaan di kuartal I 2023 yang mencapai Rp431,9 triliun. Kemudian, pada kuartal II realisasi pajak senilai Rp 499,9 triliun, anjlok 7,2% dibandingkan kuartal yang sama di 2023 dengan Rp538,4 triliun.
“Penerimaan pajak pada kuartal I dan II 2024 imasih lebih rendah dari 2023. Namun, pada kuartal III dan IV 2024 mulai ada peningkatan. Ini sejalan dengan perkembangan ekonomi global dan moderasi harga,” pungkas Wamenkeu. (H-3)
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
TARGET penerimaan pajak sebesar Rp2.183,9 triliun di 2025 dinilai tak realistis lantaran terlampau tinggi jika dibandingkan dengan 2024.
Pemerintah tidak berencana menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) yang kena pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar per tahun.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan anggaran dalam rangka meningkatkan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan non-ASN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved