Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
"TELAH meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN yang berstatus PNS dan P3K serta guru-guru non-ASN. Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan," kata Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan anggaran dalam rangka meningkatkan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan non-ASN. Para guru yang berstatus ASN mendapatkan penaikan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan para guru yang berstatus non-ASN mendapatkan penaikan sebesar Rp2 juta per bulan.
"Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada 2025. Akan dilaksanakan pendidikan profesi guru PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1. Sekarang masih terdapat 249.623 guru yang belum berpendidikan D4/S1. Secara bertahap mulai 2025. Para guru tersebut akan diberi bantuan pendidikan untuk melanjutkan studi ke jenjang D4 dan S1," tegas Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa tujuan dari penaikan anggaran tersebut juga dengan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru. Para guru yang belum berpendidikan D4/S1 secara bertahap akan diberikan bantuan pendidikan untuk melanjutkan studi.
Salah satu aspek yang dapat ditingkatkan melalui upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru ialah kesadaran membayar pajak. Peningkatan kesejahteraan tentu akan menyebabkan banyak guru, terutama ASN, ke dalam kategori wajib pajak yang lebih tinggi. Peningkatan ini akan memindahkan para guru ke lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi.
Tarif PPh di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menerapkan tarif PPh yang progresif sebagai berikut:
Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun: 5%.
Rp60 juta-Rp250 juta per tahun: 15%.
Rp250 juta-Rp500 juta per tahun: 25%.
Di atas Rp500 juta per tahun: 30%.
Gaji pokok dan tunjangan bagi ASN di DKI Jakarta menurut lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 terbagi dalam empat golongan, yaitu golongan I/a – I/c, II/a – II/d, III/a – III/d, dan IV/a – IV/e (tertinggi).
Dimulai dari ASN golongan III/a dan seterusnya akan langsung mengalami perpindahan ke lapisan tarif PPh. Sebagai contoh, gaji pokok pada golongan III/a yang sebesar Rp2.579.000 per bulan tidak akan terkena PPh karena masih lebih rendah dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan kemudian masuk lapisan tarif PPh yang pertama, karena penghasilannya mendapat peningkatan satu kali gaji pokok. Contoh perhitungannya sebagai berikut.
PKP= Gaji Tahunan - PTKP = Rp61.896.000 - Rp.54.000.000 (asumsi masih lajang) = Rp7.896.000
PPh Terutang = 5% x Rp7.896.000 = Rp394.800
PPh Bulanan = Rp394.800/12 = Rp32.900 per bulan
Berdasarkan perhitungan berikut, para guru akan langsung merasakan PPh yang pada awalnya gajinya belum melebihi PTKP akibat dari peningkatan gaji guru. Pada dasarnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan subjek pajak sehingga setiap tahun dapat meningkatkan penerimaan pajak negara. Sebagai wajib pajak, para guru harus memahami konsekuensi-konsekuensi yang muncul dari peningkatan gaji guru.
Oleh karena itu, diperlukan kesadaran pajak yang lebih baik bagi para guru. Kesadaran pajak ini dapat didapatkan dari media sosial milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dari sumber-sumber lain yang dapat menjelaskan secara lebih rinci.
Melalui kesadaran dan pemahaman tentang pajak, peningkatan gaji guru ini dapat menjadi langkah awal yang baik bagi perkembangan pendidikan dan perpajakan di Indonesia.
Agen asuransi adalah pekerja lepas yang terikat di satu perusahaan, sehingga PPh dan PPN sebenarnya sudah dipungut oleh perusahaan asuransi.
Pemerintah belum akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh lokapasar atau marketplace terhadap pedagang daring dalam waktu dekat.
Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu, sebagai bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik langkah pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sektor pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, paket stimulus lanjutan yang diminta Presiden Prabowo Subianto mencakup berbagai program.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved