Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kenaikan Gaji Guru ASN, PPPK dan Honorer 2025: Besaran, Waktu Cair, dan Rincian Peningkatannya

Akmal Fauzi
29/11/2024 15:43
Kenaikan Gaji Guru ASN, PPPK dan Honorer 2025: Besaran, Waktu Cair, dan Rincian Peningkatannya
Ilustrasi: Ibu guru Blandina Wali membersihkan hidung saat memberikan pengajaran kepada anak-anak di SD YPK Ifar Babrongko, Kampung Yoboi, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (04/10/2021).(MI/Susanto)

PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji guru akan dinaikkan pada tahun 2025. Kenaikan ini mencakup guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Berikut adalah informasi lengkap mengenai besaran kenaikan gaji, waktu pencairannya, serta rinciannya.

Kenaikan Gaji Guru 2025

Prabowo Subianto mengungkapkan rencana kenaikan gaji guru pada peringatan Hari Guru Nasional yang berlangsung di Jakarta International Velodrome, Kamis (28/11). Prabowo menegaskan, meskipun pemerintah baru berkuasa satu bulan, mereka sudah dapat mengumumkan peningkatan kesejahteraan bagi para guru.

Berdasarkan rencana tersebut, anggaran kesejahteraan guru pada 2025 akan meningkat menjadi Rp81,6 triliun, mencakup guru ASN dan non-ASN. 

Pemerintah memprioritaskan peningkatan kesejahteraan guru untuk mengatasi permasalahan rendahnya gaji guru di Indonesia. Riset dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menunjukkan bahwa 74% guru honorer masih memperoleh gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Besaran Kenaikan Gaji Guru

Prabowo menyampaikan bahwa kenaikan gaji guru pada 2025 akan diterapkan secara berbeda untuk guru ASN dan non-ASN:

  1. Guru ASN: Gaji ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dinaikkan sebesar satu kali gaji pokok.
  2. Guru Non-ASN: Gaji guru non-ASN akan dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan dalam bentuk tunjangan profesi.
  3. Guru non-ASN belum sertifikasi: Bagi guru non-ASN yang belum bersertifikat, bantuan dana tunai juga akan diberikan. Besarannya masih dalam kajian. 

Selain itu, sebagian anggaran akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru, terutama untuk yang belum memiliki sertifikasi. Pemerintah juga berencana memasukkan 806.486 guru ASN dan non-ASN lulusan D4 dan S1 ke dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Target Peningkatan Sertifikasi Guru

Pada tahun 2025, diperkirakan ada 1.932.666 guru yang telah bersertifikat pendidik, yang mencakup 64,4% dari total guru di Indonesia. Ini menunjukkan peningkatan sekitar 650.000 guru bersertifikat dibandingkan tahun 2024.

Pemerintah juga berencana untuk memberikan bantuan kepada 249.623 guru yang belum memiliki gelar D4 atau S1 agar dapat melanjutkan pendidikan mereka. 

Kapan Kenaikan Gaji Guru Cair?

Kenaikan gaji guru ASN dan non-ASN akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Tanggal pasti pencairan gaji akan disesuaikan dengan pencairan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa pencairan dana ini akan mengikuti kebijakan dari Kemenkeu. Secara teoritis, pencairan gaji guru akan dimulai pada Januari 2025, sesuai dengan tahun anggaran baru.

Kenaikan ini juga akan disesuaikan dengan gaji pokok guru ASN, yang bervariasi tergantung pada pangkat dan jabatan. Sementara itu, gaji guru honorer non-ASN yang bersertifikat akan naik menjadi Rp2 juta per bulan secara merata.

Anggaran Kesejahteraan Guru

Pemerintah RI telah meningkatkan anggaran kesejahteraan guru pada 2025 menjadi Rp81,6 triliun, meningkat Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran ini akan didistribusikan untuk meningkatkan gaji guru, baik ASN maupun non-ASN, serta untuk mendukung program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan kenaikan gaji yang signifikan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan kualitas pendidikan di Indonesia semakin berkembang. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik