Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PERSATUAN Guru Seluruh Indonesia (PGSI) sebagai organisasi profesi guru yang mewadahi guru-guru sekolah swasta di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, merasa kebijakan kenaikan kesejahteraan bagi guru ASN dan non-ASN masih belum setara.
Ketua Dewan Kehormatan PGSI Soeparman Mardjoeki Nahali menjelaskan, skema peningkatan kesejahteraan yang diumumkan oleh pemerintah masih belum memenuhi rasa keadilan terhadap guru-guru swasta yang merupakan bagian dari guru non-ASN yang bertugas di sekolah swasta dan madrasah swasta.
“Jika guru-guru ASN memperoleh peningkatan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok yaitu berkisar antara antara Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan, maka guru swasta merasakan ketidakadilan,” ungkapnya, Sabtu (30/11).
Lebih lanjut, dia merinci dengan skema hanya menaikkan nilai tunjangan profesinya menjadi sebesar Rp2 juta bagi guru non-ASN, maka para guru swasta yang sudah tersertifikasi tetapi belum memperoleh penyetaraan (Inpassing) yang selama ini menerima tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta hanya akan menerima kenaikan tunjangan sebesar Rp500 ribu saja.
Sementara guru ASN akan menerima kenaikan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok yaitu antara Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan.
“Dengan skema sebagaimana di atas, maka guru-guru swasta yang sudah tersertifikasi dan sudah memperoleh penyetaraan (inpassing) dan selama ini memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta sampai Rp3 juta tidak akan memperoleh tambahan peningkatan kesejahteraan sama sekali,” kata Soeparman.
Sementara itu, para guru ASN yang sudah sertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan semuanya tetap akan menerima kenaikan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.
“Dengan skema ini guru-guru swasta yang belum tersertifikasi dan belum penyetaraan sama sekali tidak akan memperoleh peningkatan kesejahteraan. Padahal guru swasta ini kelompok ini paling rendah penghasilannya, antara Rp200 ribu sampai Rp1 juta per bulan tanpa tambahan tunjangan apapun. Mereka juga harus menunggu satu sampai dua tahun lagi untuk dapat mengikuti sertifikasi,” tegasnya.
Soeparman menekankan, sesuai dengan janji kampanye tim pemenangan Prabowo-Gibran, diperkuat dengan Misi Pertama (Asta Cita) Presiden yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM), serta program kerja Asta Cita Pertama yaitu melindungi hak asasi manusia (HAM) seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi, maka pihaknya menuntut peningkatan kesejahteraan yang setara antara guru ASN dan non-ASN.
“PGSI menuntut agar skema peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru swasta yang merupakan bagian dari guru-guru non-ASN diberikan peningkatan kesejahteraan secara adil dan tidak diskriminatif dalam bentuk tunjangan fungsional sebesar 1 kali tunjangan profesi setelah inpassing. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 17 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,” pungkasnya. (H-2)
Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan gaji guru membutuhkan klarifikasi. Pasalnya, hal yang dinyatakan pemerintah dianggap masih multitafsir.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji guru akan dinaikkan pada tahun 2025. Kenaikan ini mencakup guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
JPPI mengatakan bahwa wacana kenaikan gaji untuk guru aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang lulus PPG dan yang telah lulus sertifikasi merupakan kebijakan yang salah sasaran.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan guru ASN dan non-ASN akan mendapatkan peningkatan gaji
Aksi ini dilakukan untuk menyikapi skema kebijakan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN) yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Hari Guru Nasional.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengakui gaji guru Non-ASN yang memiliki sertifikasi sebelum tahun 2024 naik Rp500 Ribu sehingga menjadi Rp2 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved