Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Politik Anggaran Pendidikan

Asrudin Azwar Dosen HI Universitas Satyagama, Pendiri The Asrudian Center
06/2/2026 05:00

PENDIDIKAN merupakan salah satu sektor penting bagi pembangunan suatu negara. Untuk mencapai pembangunan yang dimaksud, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) setiap tahunnya untuk sektor pendidikan, sebagaimana diamanatkan konstitusi Republik Indonesia Pasal 31 ayat 4 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49.

Namun, besarnya alokasi anggaran itu belum sepenuhnya bisa menyelesaikan persoalan pendidikan di negeri ini. Dalam soal gaji guru, misalnya, masih terdapat kesenjangan signifikan antara guru ASN/sekolah elite dan guru honorer di sekolah swasta kecil atau daerah terpencil, yang memaksa sebagian guru mencari pekerjaan sampingan. Itu memunculkan keprihatinan tentang kondisi kerja guru.

Sinyal-sinyal keprihatinan tentang kondisi kerja guru di Indonesia telah menjadi norma baru di ranah publik dan kebijakan di Indonesia. Sinyal-sinyal itu, terutama yang diungkapkan dalam sejumlah protes guru, telah meningkatkan tekanan untuk memperbaiki gaji dan kondisi kerja guru. Guru honorer di beberapa wilayah telah melakukan aksi untuk menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan, salah satunya di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, ketika guru honorer menuntut gaji yang belum dibayar selama 11 bulan pada tahun anggaran 2025.

Namun, soalnya ialah apa yang terjadi di Musi Banyuasin itu bukan sepenuhnya kesalahan pemerintah pusat. Mekanisme politik anggaran pendidikan di Indonesia tidak hanya ditanggung pemerintah pusat, tetapi juga tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota). Hal itu, seperti sudah disinggung di awal, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU No 20 Tahun 2003 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari 20% anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional yang berkualitas.

Kabar baiknya ialah pada tahun anggaran 2026 ini, Kemendikdasmen tetap berkomitmen untuk melanjutkan dan memperkuat kesejahteraan bagi guru non-ASN melalui komponen politik anggaran pendidikannya berjumlah Rp14 triliun untuk memenuhi berbagai aneka tunjangan. Hanya dengan cara itu, peran guru dapat dimaksimalkan dan output-nya prestasi akademik siswa juga dapat ditingkatkan.

 

POLITIK ANGGARAN

Politik anggaran merujuk pada proses intensif yang didorong negosiasi dengan aktor politik, yakni pemerintah, legislatif, dan kelompok kepentingan, menentukan bagaimana dana publik direncanakan, dialokasikan, dan dipantau. Jauh dari sekadar latihan teknis, itu merupakan cerminan prioritas politik, ideologi, dan dinamika kekuasaan, yang menentukan sektor mana yang menerima sumber daya dan mana yang tidak.

Dalam kaitannya dengan Indonesia, politik anggaran ialah proses pengambilan keputusan politik dalam menetapkan prioritas, alokasi, dan distribusi sumber daya keuangan publik (APBN/APBD) yang melibatkan pemerintah dan legislatif. Itu merupakan pertarungan kepentingan untuk menentukan ke mana uang negara digunakan, sering kali mencerminkan kebijakan fiskal untuk mengarahkan perekonomian.

Di sektor pendidikan, persoalan anggaran juga menjadi cerminan prioritas politik. Karena itu, politik anggaran pendidikan di Indonesia yang alokasinya 20% dari APBN dan 20% dari APBD mesti bisa menentukan skala prioritas: mana yang mesti didahulukan, mana yang tidak. Tentu saja ada banyak persoalan mendesak pendidikan di negeri ini. Namun, hemat saya, gaji guru merupakan faktor terpenting yang mesti didahulukan sebab hal itu bisa mendorong ke keberhasilan untuk meningkatkan prestasi akademik siswa.

Dalam sebuah riset, Emma Garcia dan Eunice S Han dalam artikel mereka, Teachers’ Base Salary and Districts’ Academic Performance: Evidence from National Data (SAGE Open, 2022), berhasil menunjukkan hubungan antara gaji guru dan nilai ujian siswa di distrik-distrik AS menggunakan data yang representatif secara nasional. Kedua pakar pendidikan tersebut menggunakan model efek tetap negara bagian dan efek campuran multilevel dan menemukan nilai ujian matematika dan bahasa Inggris secara signifikan lebih tinggi di distrik-distrik yang menawarkan gaji pokok yang lebih tinggi kepada guru jika dibandingkan dengan distrik-distrik dengan gaji pokok guru yang lebih rendah. Mereka juga menemukan gaji pokok guru yang lebih tinggi mengurangi kesenjangan prestasi antara siswa kulit putih dan kulit hitam, serta antara siswa kulit putih dan Hispanik, dengan meningkatkan nilai ujian lebih banyak untuk siswa minoritas tersebut.

Michela M Tincani (2021) dalam sebuah studinya, Teacher Labor Markets, School Vouchers, and Student Cognitive Achievement: Evidence from Chile, juga menunjukkan temuan serupa. Dengan menggunakan data administratif dan survei di Cili serta model struktural untuk mengevaluasi kebijakan guru dalam sistem sekolah berbasis pasar, Tincani mengaitkan upah guru sekolah negeri dengan keterampilan guru dan memperkenalkan persyaratan kompetensi minimum untuk mengajar diprediksi akan meningkatkan skor tes siswa sebesar 0,30 standar deviasi dan mengurangi kesenjangan prestasi antara 25% siswa termiskin dan terkaya sebesar sepertiganya. Penggerak utamanya, kata Tincani, ialah peningkatan jumlah guru, yang diperkuat peningkatan gaji guru, baik di sekolah negeri atau pun sekolah swasta.

Joseph Marchand dan Jeremy G Weber dalam artikel mereka, How Local Economic Conditions Affect School Finances, Teacher Quality, and Student Achievement: Evidence from the Texas Shale Boom yang dimuat Journal of Policy Analysis and Management (2020), juga memperlihatkan hasil yang kurang lebih sama dengan mengatakan bahwa mempelajari bagaimana kondisi pasar tenaga kerja lokal untuk guru memengaruhi kualitas guru dan, pada gilirannya, ialah prestasi akademik siswa itu sendiri.

 

MENYEJAHTERAKAN GURU

Mengingat begitu pentingnya upah guru bagi peningkatan prestasi akademik siswa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) telah menegaskan komitmen dan keberpihakan kepada guru non-ASN pada 2026. Tahun ini, Kemendikdasmen telah menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk aneka tunjangan bagi guru non-ASN. Dengan penyaluran itu, guru diharapkan semakin sejahtera dan berkomitmen dalam menjalankan tugas mereka.

Dalam siaran pers, Kemendikdasmen mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis secara bertahap dan berkelanjutan yang telah disiapkan untuk meningkatkan kesejahteraan, kepastian status, serta perlindungan bagi guru non-ASN agar mereka dapat menjalankan peran secara profesional dan bermartabat.

Pertama, pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK (aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Dalam lima tahun terakhir, pemerintah secara konsisten telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK.

Kedua, guru non-ASN juga mendapatkan akses untuk mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG), baik PPG calon guru maupun PPG guru tertentu. Sepanjang 2024 sampai dengan 2025, tercatat lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti PPG, baik melalui jalur PPG calon guru maupun PPG guru tertentu. Melalui PPG, guru berhak mendapat kesempatan yang setara untuk memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus upaya peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah.

Ketiga, dari sisi kesejahteraan. Mulai 2026, pemerintah menaikkan insentif untuk guru non-ASN, yang sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan. Penaikan itu diharapkan dapat mendorong profesionalisme guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan menjadi motivasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas. Dengan adanya penaikan itu, Kemendikdasmen telah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun dengan total guru penerima sebanyak 377.143. Anggaran itu naik lebih dari Rp1 triliun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pemerintah juga menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan yang berlaku sebesar Rp2 juta per bulan. Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam surat keputusan (SK) inpassing. Besaran TPG itu meningkat sebanyak Rp500 ribu jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yang sebesar Rp1,5 juta per bulan. Pada tahun ini, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun, yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN. Jika dibandingkan dengan 2025, anggaran itu mengalami kenaikan sekitar Rp663 miliar.

Selain itu, tunjangan khusus bagi guru non-ASN berdasarkan kondisi geografis atau guru yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp2 juta per orang per bulan atau setara dengan TPG. Pada 2026, Kemendikdasmen juga menganggarkan tunjangan khusus guru (TKG) sekitar Rp706 miliar, naik Rp95 miliar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah guru penerima juga mengalami kenaikan sebanyak 2.239 guru sehingga total guru penerima TKG pada tahun ini sebanyak 28.892 guru.

Memasuki 2026, Kemendikdasmen rupanya terus berupaya agar kebijakan-kebijakan tersebut diperkuat dan disempurnakan demi dapat menjangkau guru di berbagai daerah. Karena itu, Kemendikdasmen mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persoalan guru non-ASN secara utuh dan proporsional. Dengan begitu, politik anggaran pendidikan di Indonesia akan bisa mewujudkan apa yang disebut Mendikdasmen Abdul Mu'ti sebagai pendidikan yang bermutu untuk semua.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya